Layanan Pembayaran di Kassa Rawat Inap

  1. 1. Pasien Umum : - KTP/KK
  2. 2. Jaminan BPJS Kesehatan: SEP, Rincian Pembayaran
  3. 3. Asuransi lain dan Perusahaan: - Jaminan - Kartu asuransi
  4. 4. Jamkesda/Jampersal/Jamkesos: - Jaminan - Surat Keterangan Tidak Mampu - KTP

  1. A. Prosedur : layanan Pembayaran di kassa Rajal/IGD 1. Proses pendaftaran 2. Pelayanan di masing-masing poli yang dituju 3. Pelayanan penunjang / Apotek 5. Kasir 6. Pulang/Mondok
  2. B. Prosedur:layanan Pembayaran di kasa Ranap 1. Pasien dinyatakan pulang 2. Operator Billing melakukan close hari rawat 3. Pasien menuju kasa 4. Petugas kasir melakukan verifikasi dan registrasi keluar 5. Pasien selesai administrasi dan diberi bukti surat pulang 7. Pulang

24 Jam setiap hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Rawat Inap pasien Umum Layanan Rawat Inap Pasien BPJS Layanan Rawat Ina Pasien Asuransi Layanan Rawat Inap Pasien Jamkesda/Jamkesos/Jampersal .

1.WA Pengaduan : 081 12750 500

2.    Telepon : 1500 705

3.    Email : humas@sardjitohospital.co.id

4.    Website : https://sardjito.co.id/

5.    Kotak Saran

6.    Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembayaran di Kassa Rawat Inap"