Layanan Radioterapi

  1. pasien umum: KTP
  2. 2. Jaminan - KTP - Kartu BPJS / Kartu jaminan - Surat perintah kontrol - Surat rujukan
  3. asuransi lain: kartu peserta, Rujukan
  4. Konsulan DPJP Devisi lain

  1. 1. Semua data pasien harus teregistrasi dan dituliskan dalam rekam medis dari anamnesis, pemeriksaan fisik lengkap dengan ukuran dan lokasi tumor atau keadaan lokalis bekas jahitan bila pasien sudah operasi, pemeriksaan penunjang (pemeriksaan histopatologi, pencitraan radiologi, laboratorium, imunohistokimia, dll). 2. Radiasi dilakukan apabila semua data utama sudah lengkap (sudah ada jenis histopatologi dan stadium tumor), kecuali pada keadaan kedaruratan medik yang memerlukan radiasi segera (kedaruratan radioterapi/CITO). Yang termasuk dalam kedaruratan radioterapi adalah sindroma vena cava superior, ancaman obstruksi, pendarahan tumor yang mengancam kehidupan yang tidak dapat diatasi dengan modalitas terapi lain, nyeri akibat metastasis, dan ancaman fraktur. 3. Perencanaan radiasi ditentukan oleh Dokter Spesialis Onkologi Radiasi secara tertulis dalam rekam medis pasien, meliputi indikasi/tujuan radiasi, jenis radiasi, sumber dan energi radiasi yang digunakan, target volume radiasi (lokal atau lokoregional), dosis total, dosis perfraksi lengkap dengan peta lokasi tumor, besaran dosis per fraksi. 4. Fisikawan Medis bertanggung jawab atas penyusunan distribusi dosis, arah sinar dan energi pesawat yang digunakan dengan menggunakan Komputer Perencanaan Terapi Radiasi (Treatment Planning System = TPS) bekerja sama dengan dokter dan dokter menentukan target volume (Gross Tumor Volume/GTV dan Clinical Tumor Volume/CTV) serta organ kritis, sedangkan Planning Target Volume (PTV) ditentukan oleh Fisikawan Medis atau asisten Fisikawan Medis. 5. Radiasi dilakukan berdasarkan treatment planning radiasi yang telah diparaf oleh Fisikawan Medis dan disetujui serta diparaf oleh dokter serta dilaksanakan oleh radioterapis. Perubahan treatment planning harus berdasarkan instruksi dokter. 6. Kalibrasi harian yang berhubungan dengan jaminan kualitas dan kendali mutu peralatan radiasi (posisi kolimator, paparan dosis, posisi sinar laser, pergerakan gantry, pergerakan meja, keluar masuknya source pada alat brakhiterapi, dan lain-lain) harus dilakukan sebelum dilakukan penyinaran pertama pada hari tersebut. 7. Radiasi dapat dilakukan bila pemeriksaan darah rutin kadar memberikan hasil Hemoglobin ? 10 g/dl, Leukosit ? 3.000/?l dan Trombosit ? 80.000/?l. Untuk pasien dengan gangguan fungsi ginjal dan fungsi hati hendaknya dibicarakan bersama klinisi yang terkait. 8. Pemeriksaan pasien minimal dilakukan sekali dalam 5 hari radiasi. 9. Follow up pasien pasca radiasi dilakukan secara rutin berdasarkan PPM masing-masing penyakit. 10. Prosedur tatalaksana penyinaran dan brakiterapi sesuai dengan SOP/ PPM yang berlaku berdasarkan masing-masing penyakit.

1.     Pelayanan Poliklinik :

Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00

2.     Pelayanan brakiterapi dan CT simulator

Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00

3.     Pelayanan radiasi ekster

Senin – Jumat pukul 08.00 – selesai

Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Nomor HK 02.03/XI.3/28211/2021 tentang Suplemen Tarif Pemeriksaan Radioterapi Tahun 2021 di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.


1. Konsultasi dengan dokter Spesialis/Sub Spesialis Onkologi Radiasi 2. CT Simulator (konvensional/4D) 3. Radiasi Eksterna teknik 2D 4. Radiasi Eksterna konformal 3DCRT/IMRT/VMAT 5. Radiasi Eksterna teknik canggih SRS/SRT/SBRT 6. Brakiterapi

1.WA Pengaduan : 081 12750 500

2. Telepon : 1500 705

3. Email : humas@sardjitohoital.co.id

4. Website : https://sardjito.co.id/

5. Kotak Saran

6. Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Radioterapi"