Layanan Kedokteran Nuklir

  1. pasien umum: KTP
  2. . Jaminan - KTP - Kartu BPJS / Kartu jaminan - Surat perintah kontrol - Surat rujukan
  3. 3. Asuransi lain - Rujukan - kartu asuransi
  4. 4. Konsulan dari DPJP devisi terkait

  1. 1. Pelayanan Administrasi
  2. 2. Pelayanan Poli Klinik Terapi Rawat Jalan Kedokteran Nuklir Poli Klinik Rawat Jalan Kedokteran Nuklir melayani pasien baru dan pasien kontrol, sebelum dan sesudah dilaksanakan terapi internal dan untuk layanan pasien diagnostic in vivo. Poli Klinik Terapi Rawat Jalan merupakan pelayanan medis kepada pasien untuk tujuan observasi diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya yang berkaitan dengan pemberian terapi radionuklida yang diberikan melalui poli rawat jalan contohnya adalah terapi ablasi tiroid pada pasien dengan hipertiroid Sesuai dengan aturan yang ada dalam : a. “Nuclear Regulatory Commission Guide Lines to the release of patient treatment with sodium Iodine I 131” b. “Safety Reports Series 40, Applying Radiation Safety Series in Nuclear Medicine IAEA” US. c. Nuclear Regulatory Commission and state Department of Nuclear Safety of Radioactive, bahwa bila hasil pengukuran pada daerah dada dengan jarak 1 m > 7mR/jam yang sebanding dengan <33mCi dengan menggunakan Radionuklida NaI-131, maka setelah selesai pemberian Terapi NaI 131 dengan dosis ? 30 mCi semua pasien tidak mendapat perlakuan khusus, dan pasien diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing, tetapi guna meminimalisasi penerimaan dosis pada sekelilingnya dan resiko kontaminasi, kami memberikan penjelasan tentang tata cara buang air kecil/besar harus di dalam lubang kloset dan menyiramkan dengan air yang lebih banyak dari biasanya. Pasien dianjurkan untuk banyak minum agar lebih cepat keluar dari tubuh.
  3. 3. 3. Pelayanan Terapi Kedokteran Nuklir Rawat Inap - Pasien mendaftar di loket pendaftaran - Petugas administrasi mencatat setiap pasien yang datang mendaftar di poli kilinik kedokteran nuklir. - Perawat melakukan anamnesa, pemeriksaan vitas sign. - Perawat mencatat hasil anamnesa, pemeriksaan vital sign didalam status rekam medis. - Dokter SpKN melakukan pemeriksaan indikasi, kontraindikasi maupun memberikan pengantar pemeriksaan penunjang apabila diperlukan - Dokter SpKN memberikan surat pengantar rawat inap. - Dokter SpKN merawat pasien dengan terapi iodium pada keganasan dan terapi tulang paliatif Sm-153 EDTMP di ruang rawat isolasi radioaktif.
  4. 4.Pelayanan Pemeriksaan Diagnostik Invivo atau Invitro Kedokteran Nuklir - Pasien mendaftar di loket pendaftaran - Petugas administrasi mencatat setiap pasien yang datang mendaftar di poli kilinik kedokteran nuklir. - Perawat melakukan anamnesa, pemeriksaan vital sign. - Perawat mencatat hasil anamnesa, pemeriksaan vital sign didalam status rekam medis. - Dokter SpKN memeriksa pasien,untuk menentukan indikasi, kontraindikasi dan metode pemeriksaan diagnostic invivo. - Perawat dan radiographer membantu melakukan pencitraan keapda pasien dengan pengawasan dokter SpKN - Dokter SpKN memeriksa kelayakan hasil pencitraan sebelum pasien dipulangkan. - Apabila pemeriksaan sudah selesai, dan keadaan klinis pasien dalam keadaan baik, dokter SpKN memperbolehkan pasien untuk pulang - Disajikan dalan poster diruangan

Pelayanan Poliklinik, Diagnostik In vivo dan Invitro :

Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00

Sabtu pukul 08.00 - 13.00

Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Nomor HK 02.03/XI.3/59131/2021 tentang Suplemen Tarif Pemeriksaan Kedokteran Nuklir Tahun 2021 di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

1. Konsultasi dengan dokter Spesialis Kedokteran Nuklir/ dokter Spesialis Kedokteran Nuklir Sub Spesialis Onkologi 2. Diagnostik In vivo Kamera Gamma 3. Diagnostik In vitro Radioimmunoassay 4. Terapi Rawat Jalan Iodium Radioaktif 5. Terapi Rawat Inap Iodium radioaktif 6. Bone pain paliatif dengan Samarium 153

1.WA Pengaduan : 081 12750 500

2. Telepon : 1500 705

3. Email : humas@sardjitohoital.co.id

4. Website : https://sardjito.co.id/

5. Kotak Saran

6. Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kedokteran Nuklir"