Pelayanan Permohonan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang Tidak Benar

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
  2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. Mencantumkan alasan permohonan;
  4. Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  5. Dilampiri asli SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan pembatalan;
  6. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

  1. Wajib Pajak datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
  2. Menemui petugas helpdesk untuk meminta checklist permohonan pengurangan denda administrasi PBB. Dalam hal permohonan belum lengkap, petugas helpdesk mengembalikan berkas permohonan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.
  3. Jika sudah dinyatakan lengkap dan mendapat checklist dari petugas helpdesk, Wajib Pajak mengambil nomor antrian.
  4. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  5. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan berkas permohonan beserta checklist.
  6. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  7. Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari petugas TPT.
  8. Wajib Pajak menunggu keputusan penyelesaian permohonan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  9. Proses Selesai.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Jenis layanan penerimaan berkas permohonan pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak PBB atau surat tagihan pajak PBB yang tidak benar

Telepon : 1500200 9. Faksimile: (0271) 6491281 10. Email : pengaduan@pajak.go.id 11. Twitter : @kring_pajak 12. Website : pengaduan.pajak.go.id 13. Chat pajak : www.pajak.go.id 14. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang Tidak Benar"