Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP Badan Melalui TPT

  1. Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP Wajib Pajak Badan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani;
  2. Fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya, bagi Wajib
  3. Pajak Badan dalam negeri;
  4. Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
  5. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Tempat atau Lokasi Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang telah ditandatangani di atas meterai oleh salah satu pengurus dan distempel;
  6. Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Wajib Pajak Badan: i. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI): - Fotokopi KTP dan Kartu NPWP ii. Bagi Warga Negara Asing (WNA): - Fotokopi Paspor - Fotokopi Kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP Wajib Pajak Badan beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP Wajib Pajak Badan beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Kartu NPWP/SKT/SPPKP Wajib Pajak Badan yang baru.
  7. Wajib Pajak menerima Kartu NPWP/SKT/SPPKP yang baru yang diserahkan oleh petugas.
  8. Proses selesai.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : 1500200 2. Faksimile: (0271) 6491281 3. Email : pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter : @kring_pajak 5. Website : pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak : www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP Badan Melalui TPT"