1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store