a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat
Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
b. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan
menyerahkan Formulir Aktivasi Akun PKP beserta
seluruh dokumen yang disyaratkan.
d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib
Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan
menyerahkan kembali Formulir Permohonan
Aktivasi Akun PKP beserta seluruh dokumen lainnya
kepada Petugas.
f. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib
Pajak BPS yang disampaikan oleh petugas.
g. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak
permohonan diterima secara lengkap, Petugas
akan melakukan verifikasi lokasi.
h. Kemudian Wajib Pajak mendatangi TPT untuk
mengambil langsung Surat Pemberitahuan Kode
Aktivasi dan Password dengan menyerahkan BPS
asli.
i. Wajib Pajak mendapatkan Kode Aktivasi dan
Password kepada Wajib Pajak.
j. Wajib Pajak melakukan install aplikasi dan
mengaktifkan Kode Aktivasi pada perangkat
elektronik Wajib Pajak.
k. Proses selesai.
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Password
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store