Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

  1. Formulir Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi lengkap;
  2. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Tempat atau Lokasi Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang telah ditandatangani di atas meterai oleh salah satu pengurus dan distempel;
  3. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan;
  4. Fotokopi kartu NPWP Badan;
  5. Fotokopi NPWP dan KTP semua pengurus
  6. Fotokopi surat perjanjian sewa menyewa / sertifikat kepemilikan bangunan (sesuai dengan status kepemilikan tempat usaha pada formulir)
  7. Surat Kuasa bermeterai jika yang menyampaikan bukan pengurus.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Aktivasi Akun PKP beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Aktivasi Akun PKP beserta seluruh dokumen lainnya kepada Petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Petugas akan melakukan verifikasi lokasi.
  8. Kemudian Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Password dengan menyerahkan BPS asli.
  9. Wajib Pajak mendapatkan Kode Aktivasi dan Password kepada Wajib Pajak.
  10. Wajib Pajak melakukan install aplikasi dan mengaktifkan Kode Aktivasi pada perangkat elektronik Wajib Pajak.
  11. Proses selesai.

a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian. b. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian. c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Aktivasi Akun PKP beserta seluruh dokumen yang disyaratkan. d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen. e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Aktivasi Akun PKP beserta seluruh dokumen lainnya kepada Petugas. f. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak BPS yang disampaikan oleh petugas. g. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Petugas akan melakukan verifikasi lokasi. h. Kemudian Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Password dengan menyerahkan BPS asli. i. Wajib Pajak mendapatkan Kode Aktivasi dan Password kepada Wajib Pajak. j. Wajib Pajak melakukan install aplikasi dan mengaktifkan Kode Aktivasi pada perangkat elektronik Wajib Pajak. k. Proses selesai.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Password

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : 1500200 2. Faksimile: (0271) 6491281 3. Email : pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter : @kring_pajak 5. Website : pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak : www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)"