No. SK: 188/1/438.5.9/2023
1. Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan
Keluarga Berencana maksimal 2 (dua) hari sejak surat
permohonan diterima.
2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan
melaluai SP4N LAPOR! Adalah sebagai berikut :
Permintaan infomasi dan pengaduan yang bersifat normatif
diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan
siterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana
Pengaduan bersifat pengawasan dan/ atau tidak memelukan
pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas)
hari kerja sejak permohonan diterima oleh Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan
Keluarga Berencana
bersifat pengawasan dan memerlukan pemeriksaan
lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam
puluh) hari kerja permohonan diterima oleh Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan
Keluarga Berencana .
3. Pengaduan pada internal Dinas PPPA dan KB, jangka waktu
tindak lanjut akan diselesaikan pada :
Pengaduan yang dapat ditidaklanjuti langsung akan
diselesaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak aduan
diterima oleh Dinas PPPA dan KB
Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi
dengan instansi lainnya maka akan diselesaiakan maksimal
15 (lima belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan
Keluarga Berencana
Tidak dipungut biaya
Surat jawaban tentang pemohonan narasumber; Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan. Materi sesuai permasalahan yang ingin dibahas.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara
tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak Dan Keluarga Berencana
Jl. Pahlawan IX no. 173bSidoarjo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung
melalui :
a. telepon : 031-8948330
b. faksimile : 031-8948330
c. email : dp3akb@sidoarjokab.go.id
d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store