Pengaduan

No. SK: 188/1/438.5.9/2023

  1. Menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian meteriel atau immateriel yang diderita c. Permintaan penyelesaian yang diajukan; d. Surat dilengkapi dengan identitas waktu dan ditandatangani Ditujukan ke alamat : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan IX No. 173b Sidoarjo email : dp3akb@sidoarjokab.go.id telepon : 031-8948330 faksimile : 031-8948330
  2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo dan menyampaiakan pengaduan secara lisan atau mengisi formulir pengaduan
  3. Menyampaikan aduan melalui kanal SP4N-LAPOR!: website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

  1. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana melalui media aduan yang telah disediakan.
  2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait materi aduan.
  3. Pengguna layanan akan menerima surat/ konfirmasi atas pengaduannya. Surat berisikan jawaban atas pengaduan, detail waktu dan metode penanganan pengaduan yang dikirim kepada kontak yang di cantumkan dalam aduan.

1. Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Dinas

Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan

Keluarga Berencana maksimal 2 (dua) hari sejak surat

permohonan diterima.

2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan

melaluai SP4N LAPOR! Adalah sebagai berikut :

Permintaan infomasi dan pengaduan yang bersifat normatif

diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan

siterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan,

Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana

Pengaduan bersifat pengawasan dan/ atau tidak memelukan

pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas)

hari kerja sejak permohonan diterima oleh Dinas

Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan

Keluarga Berencana

bersifat pengawasan dan memerlukan pemeriksaan

lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam

puluh) hari kerja permohonan diterima oleh Dinas

Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan

Keluarga Berencana .

3. Pengaduan pada internal Dinas PPPA dan KB, jangka waktu

tindak lanjut akan diselesaikan pada :

Pengaduan yang dapat ditidaklanjuti langsung akan

diselesaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak aduan

diterima oleh Dinas PPPA dan KB

Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi

dengan instansi lainnya maka akan diselesaiakan maksimal

15 (lima belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Dinas

Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan

Keluarga Berencana

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban tentang pemohonan narasumber; Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan. Materi sesuai permasalahan yang ingin dibahas.

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara

tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan

Anak Dan Keluarga Berencana

Jl. Pahlawan IX no. 173bSidoarjo

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung

melalui :

    a. telepon : 031-8948330

    b. faksimile : 031-8948330

    c. email : dp3akb@sidoarjokab.go.id

    d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

        1) website www.lapor.go.id

        2) SMS melalui nomor 1708

        3) twitter @lapor1708

        4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

031-8948330

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"