No. SK: 188/1/438.5.9/2023
1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan
disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana maksimal 14
(empat belas) hari sejak surat permohonan diterima.
2. Pengguna yang hadir langsung, akan diarahkan kepada
petugas yang memberikan data dan informasi maksimal 1
(satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi
Tidak dipungut biaya
Surat jawaban dan/ atau data dan informasi yang diminta.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara
tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak Dan Keluarga Berencana
Jl. Pahlawan IX no. 173bSidoarjo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung
melalui :
a. telepon : 031-8948330
b. faksimile : 031-8948330
c. email : dp3akb@sidoarjokab.go.id
d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store