Permintaan Data dan Informasi

No. SK: 188/1/438.5.9/2023

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Mencantumkan maksud dan tujuan permintaan data dan informasi Ditujukan ke alamat : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan IX No. 173b Sidoarjo atau melalui email di dp3akb@sidoarjokab.go.id
  2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan : a. Registrasi tamu pada front office b. Membawa surat permohonann asli dari institusi/ badan publik lainnya; c. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
  3. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sessuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  1. Melalui permohonan tertulis Keterangan : a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo. b. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, dimana : ? Jika surat permohonan data dan informasi diterima, maka pengguna layanan akan menerima surat berisi data dan informasi sesuai surat permohonan. ? Jika surat permohonan data dan informasi ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan. d. Pengguna layanan menerima surat balasan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.
  2. Hadir langsung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Keterangan : a. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office. b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu disposisi petugas yang akan memberikan pelayanan. c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan onformasi oleh petugas front office. d. Apabila pemohonan data dan informasi diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan e. Pengguna layanan menerima layanan data dan informasi oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan.

1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan

disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan,

Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana maksimal 14

(empat belas) hari sejak surat permohonan diterima.

2. Pengguna yang hadir langsung, akan diarahkan kepada

petugas yang memberikan data dan informasi maksimal 1

(satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/ atau data dan informasi yang diminta.

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara

tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan

Anak Dan Keluarga Berencana

Jl. Pahlawan IX no. 173bSidoarjo

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung

melalui :

    a. telepon : 031-8948330

    b. faksimile : 031-8948330

    c. email : dp3akb@sidoarjokab.go.id

    d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

        1) website www.lapor.go.id

        2) SMS melalui nomor 1708

        3) twitter @lapor1708

        4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

031-8948330

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data dan Informasi"