Penerimaan Tamu / Kunjungan Kerja

No. SK: 188/1/438.5.9/2023

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerja c. Mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan kerja dan jumlah personil yang mengikuti Ditujukan ke alamat : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan IX 173b Sidoarjo atau melalui email di dp3akb@sidoarjokab.go.id
  2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan: a. Registrasi tamu pada front office b. Membawa surat permohonann asli dari institusi/ badan publik lainnya; c. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku

  1. Melalui permohonan tertulis Keterangan : a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo b. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima c. Pengguna layanan menunggu surat jawaban/ konfirmasi penerimaan kunjungan. Konfirmasi akan disampaikan kepada info kontak yang tertera pada surat permohonan.
  2. Hadir langsung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Keterangan : a. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan. b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan menerima. c. Pengguna informasi menerima konfirmasi penerimaan kunjungan d. Apabila kunjungan di terima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/ atau materi kunjungan kerja.

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan IX no. 173B Sidoarjo

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsungmelalui :

    a. telepon : 031-8948330

    b. faksimile : 031-8948330

    c. email : dp3akb@sidoarjokab.go.id

    d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

        1) website www.lapor.go.id

        2) SMS melalui nomor 1708

        3) twitter @lapor1708

        4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

031-8948330

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Tamu / Kunjungan Kerja"