Pelayanan Sertifikasi Karantina Pemasukan Vaksin Sera Dan Hormon Antar Area

  1. Surat Keterangan Media Pembawa Lain dari karantina (KH-13) dari daerah asal;
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan (terminal/kargo);
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Hewan di tempat Pemasukan untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan / atau pengendalian;
  4. Identitas pengguna jasa;
  5. Surat kuasa dari pengguna jasa (jika dikuasakan dalam pengurusan)

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara manual atau online dengan melampirkan dokumen kelengkapannya kepada petugas penerimaan dokumen front office / FO) untuk dilakukan analisis dan verifikasi dokumen dibawah kepenyeliaan Dokter Hewan Karantina;
  2. Petugas front office melakukan input permohonan ke dalam aplikasi karantina hewan (iQFast) berupa Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Dokumen Karantina Kepada Pejabat Karantina Di Tempat Pengeluaran (KH-1);
  3. Petugas front office menyerahkan Form-1, KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada pejabat otoritas veteriner karantina hewan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Balai;
  4. Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Pejabat Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
  5. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, keabsahan dan kesesuaian dokumen;
  6. Pejabat Karantina selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina; meliputi keutuhan kemasan, kesesuaian keterangan pada kemasan dan perubahan suhu penyimpanan;
  7. Pejabat Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3);
  8. Apabila dokumen lengkap, sesuai, dan sah, serta dalam pemeriksaan fisik media pembawa dinyatakan sesuai, kemasan utuh, baik, masih tersegel dan tidak ada perubahan suhu selama penyimapanan maka diterbitkan Sertifikat pelepasan Karantina ( KH 14 );
  9. Berdasarkan sertifikat KH-14, akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan melakukan pembayaran di loket Kasir / Bendahara Penerima PNBP;
  10. Pejabat karantina menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina (KH-14) kepada pengguna jasa setelah menunjukkan bukti lunas pembayaran PNBP;
  11. Tindakan Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8a) terhadap Media Pembawa apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, pengguna jasa atau kuasanya menjamin dapat melengkapi dalam jangka waktu 3 (hari) atau hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan. Berita Acara Penahanan (KH-8b) diterbitkan oleh dokter hewan karantina setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, menurut pertimbangan dokter hewan karantina;
  12. Tindakan Karantina Penolakan dan pengiriman kembali ke pengguna jasa dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9a) dan Berita Acara Penolakan (KH-9b) apabila: a. Ditemukan dokumen tidak lengkap, tidak benar dan tidak sah, b. Tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan karantina sampai waktu yang ditentukan ; c. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan kemasan rusak, pecah, bocor juga adanya perubahan suhu penyimpanan
  13. Pengguna jasa atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kesehata, keamanan dan keutuhan media pembawa yang sudah mendapat sertifikat pelepasan ( KH 14 ).

1. Pemeriksaan Fisik : 1 hari

2. Penerbitan Sertifikat : 30 menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

1. Sertifikat : Rp.5.000,-

Sertifikat Pelepasan (KH-14)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

1. Petugas pengaduan;

2. Surat/Formulir yang disediakan;

3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

4. Telepon (0274) 488856;

5. Whatsaapp 081328338403'

6. Email admin@karantinayogya.org

7. Website melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id

8. SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan dapat diakses melalui www.lapor.go.id

9. Pengaduan pada Whistleblower's System melalui https://pertanian.go.id/wbs/

10. Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/ikm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Pemasukan Vaksin Sera Dan Hormon Antar Area"