1. Pemeriksaan Fisik : 1 Hari
2. Penerbitan Sertifikat : 30 menit
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
1. Sertifikat : Rp.5.000,-
2. Pemeriksaan Fisik : Rp.100,-/kg
Sertifikat KH 13
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran danmasukan melalui :
1. Petugas pengaduan;
2. Surat/Formulir yang disediakan;
3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
4. Telepon (0274) 488856;
5. Whatsaapp 081328338403;
6. Email admin@karantinayogya.org
7. Website dengan alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id
8. SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan dapat diakses melalui www.lapor.go.id
9. Pengaduan pada Whistleblower's System melalui https://pertanian.go.id/wbs/
10. Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/ikm
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store