Pelayanan Sertifikasi Karantina Pengeluaran Serangga Sebagai Pakan Antar Area

  1. Dilengkapi Surat Keterangan Untuk Benda Lain dari Karantina (KH-13);
  2. Melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan (terminal/kargo bandar udara dan pos);
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan / atau pengendalian;
  4. Invoice;
  5. Packing List;
  6. Surat Keterangan Asal Media Pembawa Lain dari Instansi atau Perusahaan yang mengeluarkan atau memproduksi Media Pembawa Lain tersebut atau dari Produsen atau pengumpul. Yang meliputi jumlah jenis dari bahan biologik, nama pabrik produksinya kemudian keterangan transit media pembawa, tanggal muat dan bongkar media ;pembawa tersebut
  7. Surat Kuasa dari pengguna jasa (jika dikuasakan dalam pengurusan).

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara manual atau online dengan melampirkan dokumen kelengkapannya kepada petugas penerimaan dokumen front office / FO) untuk dilakukan analisis dan verifikasi dokumen dibawah kepenyeliaan Dokter Hewan Karantina;
  2. Petugas front office melakukan input permohonan ke dalam aplikasi karantina hewan (iQFast) berupa Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina Di Tempat Pengeluaran (KH-1);
  3. Petugas front office menyerahkan Form-1, KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada pejabat otoritas veteriner karantina hewan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Balai;
  4. Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
  5. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, keabsahan dan kesesuaian dokumen;
  6. Pejabat Karantina selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina;
  7. Pejabat Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3);
  8. Apabila dokumen sudah lengkap, benar, syah dengan fisik telah sesuai dan media pembawa dinyatakan tidak terdapat perubahan/penyimpangan bau, bentuk, warna dan struktur, serta tidak ditemukan adanya benda asing, kemasan tidak bocor, tidak rusak, tidak basah maka Pejabat karantina menerbitkan Surat Keterangan Untuk Benda Lain (KH -13);
  9. Berdasarkan sertifikat KH -13, akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan melakukan pembayaran di loket Kasir / Bendahara Penerima PNBP;
  10. Pejabat karantina menyerahkan Surat Keterangan untuk Benda Lain (KH-13) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti lunas pembayaran PNBP;
  11. Pengguna jasa atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keutuhan media pembawa yang sudah mendapat Surat Keterangan Untuk Benda Lain dari Karantina ( KH 13 ).

1. Pemeriksaan Fisik : 1 Hari

2. Penerbitan Sertifikat : 30 menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

1. Sertifikat : Rp.5.000,-

2. Pemeriksaan Fisik : Rp.100,-/kg

Sertifikat KH 13

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran danmasukan melalui :

1. Petugas pengaduan;

2. Surat/Formulir yang disediakan;

3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

4. Telepon (0274) 488856;

5. Whatsaapp 081328338403;

6. Email admin@karantinayogya.org

7. Website dengan alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id

8. SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan dapat diakses melalui   www.lapor.go.id

9. Pengaduan pada Whistleblower's System melalui   https://pertanian.go.id/wbs/

10. Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat  https://yogya.karantina.pertanian.go.id/ikm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Pengeluaran Serangga Sebagai Pakan Antar Area"