Sertifikasi Laik Operasi Asphalt Mixing Plan (AMP)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Kepala BBPJN Jateng-DIY

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan sertifikasi AMP kepada Kepala BBPJN Jateng-DIY
  2. Tim Pemeriksa AMP menyampaikan pemberitahuan jadwal pemeriksaan AMP kepada pemohon
  3. Tim Pemeriksa AMP melaksanakan pemeriksaan kelaikan operasi AMP (Evaluasi dilakukan berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 revisi 2, dan Pemeriksaan peralatan unit pencampur aspal panas berdasarkan manual No. 001/BM//2007)
  4. Tim Pemeriksa AMP menyampaikan hasil pemeriksaan kelaikan operasi AMP (Laik Operasi atau Tidak Laik Operasi)
  5. JIKA HASIL LAIK OPERASI, maka Tim Pemeriksa AMP mengajukan penerbitan Sertifikat kepada Kepala BBPJN Jateng-DIY dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. JIKA HASIL TIDAK LAIK OPERASI maka pemohon harus mengulang tahap permohonan dari awal.
  6. Kepala BBPJN Jateng-DIY menyetujui sertifikasi yang diajukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim.
  7. Sertifikat Laik Operasi AMP terbit dan disampaikan kepada pemohon olleh petugas.

Pengajuan Permohonan sampai konfirmasi jadwal pemeriksaan (7 hari kerja)

Pemeriksaan tahap I dan 2 dilaksanakan (3 Hari Kerja)

Penerbitan Sertifikat (4 Hari Kerja)

Penyerahan Sertifikat oleh Kabid Kompetensi/Petugas (1 Hari Kerja)




Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Operasi Asphalt Mixing Plan (AMP)

Keluhan dan Saran/Masukan dapat disampaikan melalui:

  • e-mail: ppid.bbpjnjatengdiy@pu.go.id
  • WhatsApp Center: 0811-2663-464
  • Surat: Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI.Yogyakarta (Alamat: Jl. Soekano - Hatta KM 26, Karangjati, Kabupaten Semarang, 50552)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Laik Operasi Asphalt Mixing Plan (AMP)"