Sertifikasi Laik Operasi Asphalt Mixing Plan (AMP)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Kepala BBPJN Jateng-DIY
  2. Pemohon melengkapi dokumen pendukung : Izin Lingkungan (AMDAL, HO, UKL-UPL), Akta Pendirian Perusahaan, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Berbasis Risiko (Sistem OSS), Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Keterangan Kalibrasi Timbangan AMP dan Timbangan Jembatan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan sertifikasi AMP kepada Kepala BBPJN Jateng-DIY
  2. Tim Pemeriksa AMP menyampaikan pemberitahuan jadwal pemeriksaan AMP kepada pemohon
  3. Tim Pemeriksa AMP melaksanakan pemeriksaan kelaikan operasi AMP (Evaluasi dilakukan berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 revisi 2, dan Pemeriksaan peralatan unit pencampur aspal panas berdasarkan manual No. 001/BM//2007)
  4. Tim Pemeriksa AMP menyampaikan hasil pemeriksaan kelaikan operasi AMP (Laik Operasi atau Tidak Laik Operasi)
  5. JIKA HASIL LAIK OPERASI, maka Tim Pemeriksa AMP mengajukan penerbitan Sertifikat kepada Kepala BBPJN Jateng-DIY dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. JIKA HASIL TIDAK LAIK OPERASI maka pemohon harus mengulang tahap permohonan dari awal.
  6. Kepala BBPJN Jateng-DIY menyetujui sertifikasi yang diajukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim.
  7. Sertifikat Laik Operasi AMP terbit dan disampaikan kepada pemohon olleh petugas.



Konfirmasi jadwal pemeriksanaan disampaikan kepada pemohon 7 hari kerja setelah permohonan diajukan

Pemeriksaan tahap 1 dan tahap 2 dilaksanakan masing-masing 1 hari kerja pada jadwal yang telah dikonfirmasi

Pemeriksaan Tahap 3 dilaksanakan 4 hari kerja setelah dinyatakan lulus pada Pemeriksaan Tahap 1 dan tahap 2

Sertifikat Laik Operasi diterbitkan 4 hari kerja setelah dinyatakan lulus pemeriksaan tahap 3




Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Operasi Asphalt Mixing Plan (AMP)

Keluhan dan Saran/Masukan dapat disampaikan melalui:

  • e-mail: ppid.bbpjnjatengdiy@pu.go.id
  • WhatsApp Center: 0811-2663-464
  • Surat: Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI.Yogyakarta (Alamat: Jl. Soekano - Hatta KM 26, Karangjati, Kabupaten Semarang, 50552)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Laik Operasi Asphalt Mixing Plan (AMP)"