Pengeluaran Jahe Bubuk Instan (Zingiber officinale) dari dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. 1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate);
  2. 2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
  3. 3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan. Dalam hal pelaporan, dilakukan secara elektronik (PPK-Online) atau secara tertulis sesuai dengan formulir Laporan Pengeluaran/Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pangan Segar Asal Tumbuhan (SP-1) dan diserahkan kepada pejabat Karantina Tumbuhan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan, dengan ketentuan:
  4. 4. Untuk barang muatan, pelaporan dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum media pembawa dimuat ke atas alat angkut;
  5. 5. Untuk barang bawaan penumpang dan kiriman pos, pelaporan dilakukan paling lambar pada saat tiba di tempat pengeluaran.
  6. 6. Kewajiban Tambahan: a. Dilengkapi Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian (Benih dan Bibit) b. Dilengkapi Packing List dan Invoice. c. Dilengkapi Import Permit (Apabila Negara Tujuan mempersyaratkan)

  1. 1. Pemeriksaan Administratif dan kesesuaian dokumen, dilakukan untuk mengetahui (a) kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan kesesuaian jenis dan jumlah Media pembawa dengan dokumen persyaratan karantina. Pejabat Karantina Tumbuhan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (formulir DP-2). Apabila setelah dilakukan pemeriksaan administratif ternyata: a. Dokumen persyaratan tidak lengkap, tidak sah, dan/atau tidak benar, maka: ? Dilakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan Surat Penolakan (formulir KT- 13) disertai Berita Acara Penolakan (formulir DP-9). ? Penolakan terhadap pengeluaran media pembawa dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pengguna jasa dan/atau kuasanya dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan (formulir KT-10). ? Media pembawa yang dilarang dikeluarkan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak Surat Penolakan diterima Pengguna jasa harus dibawa ke luar dari tempat pengeluaran. ? Jika setelah 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Penolakan oleh pengguna jasa dan/atau kuasanya, media pembawa Pengguna jasa tidak membawa ke luar dari tempat pengeluaran, maka dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (formulir DP-10) dan dilanjutkan dengan tindakan pemusnahan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan (formulir KT-14). b. Dokumen persyaratan lengkap, sah, dan benar, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan
  2. 2. Pemeriksaan Kesehatan dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPT yang dipersyaratkan negara tujuan dan/atau persyaratan yang menjadi kewajiban tambahan. a. Pemeriksaan Kesehatan dapat dilakukan di pintu pengeluaran atau di luar pintu pengeluaran yang telah ditetapkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPT yang dipersyaratkan negara tujuan dan/atau persyaratan yang menjadi kewajiban tambahan; b. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan meliputi: • Identitas media pembawa • Kondisi kemasan yang digunakan; • Keberadaan OPT; c. Hasil pemeriksaan visual dan atau laboratoris dituangkan di dalam Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan*) Pemeriksaan Fisik/Kesehatan Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pemeriksaan Identitas/Pengujian Keamanan PSAT (formulir DP-5). d. Tindakan pembebasan dilakukan terhadap media pembawa yang memenuhi persyaratan dengan cara menerbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10). e. Media Pembawa harus dikirim ke negara tujuan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10). f. Pengguna jasa atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keutuhan Media Pembawa yang telah mendapatkan Phytosanitary Certificate (KT- 10).

1. Pemeriksaan:

a. Risiko rendah : 1 hari

b. Risiko sedang : 1 s/d 3 hari

c.  Risiko tinggi   : 1 s/d 21 hari

 

2. Proses Sertifikasi: 30 menit

1. Serifikat : Rp. 5.000,-

2. Pemeriksaan fisik : Rp.500,- per ton

 3. Transport petugas : sesuai lokasi gudang pemeriksaan.

PC (Phytosanitary Certificate) / KT-10

a.     Petugas pengaduan;

b.     Surat/Formulir yang disediakan;

c.      Kotak pengaduan, saran dan masukan;

e.      whatsaapp 081328338403

f.       Email admin@karantinayogya.org

g.     Website melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id

h.     SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan dapat diakses melalui www.lapor.go.id 

i.       Pengaduan pada Whistleblower's System melalui https://pertanian.go.id/wbs/

j.       Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/ikm


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dapat dilakukan terhadap Perusahaan yang sudah dinilai sebagai pelaksana In-Line inspection

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengeluaran Jahe Bubuk Instan (Zingiber officinale) dari dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"