Pelayanan Penggunaan Peralatan Konstruksi dengan Cara Sewa dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Nomor 09/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tata Cara Penggunaan Peralatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum.
Biaya/Tarif sewa dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Nomor 09/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tata Cara Penggunaan Peralatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum.
Sewa Peralatan Konstruksi
Keluhan dan Saran/Masukan dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store