Penggunaan Peralatan Konstruksi dengan Cara Sewa

  1. Surat permohonan Sewa Alat ditujukan kepada Kepala BBPJN Jateng - DIY

  1. Pemohon / Penyewa mengajukan surat permohonan pinjam (sewa) alat kepada Kepala Balai. Dalam surat permohonan tersebut dijelaskan untuk kebutuhan pinjam alat jenis apa, untuk pekerjaan ruas dimana, serta jangka waktu sewa alatnya.
  2. Kepala Balai menerima dan mendisposisikan surat permohonan sewa alat kepada Kepala Bidang Preservasi selaku penanggungjawab di Unit Pelaksanaan Peralatan.
  3. Kepala Bidang melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksanaan Peralatan terkait dengan kesiapan alat, kondisi alat, kesiapan operator yang akan disewa.
  4. Unit Pelaksanaan Peralatan melakukan cek fisik dan kondisi kesiapan alat dan operator dan melaporkannya kepada Kepala Bidang Preservasi.
  5. Setelah alat dan operator siap, Kepala Balai akan membalas surat permohonan pinjam alat perihal persetujuan ijin penggunaan peralatan untuk keperluan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  6. Unit Pelaksanaan Peralatan melakukan perhitungan sewa dan asuransi sesuai peraturan yang berlaku, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2014 Tahun 2014.
  7. Bendahara Penerimaan mengeluarkan E-Billing untuk perhitungan pembayaran sewa peralatan.
  8. Penyewa membayarkan ke Bank biaya sewa sejumlah sesuai yang tertera pada E-Billing sewa peralatan dan melaporkan bukti pembayaran sewa alat kepada Bendahara Penerimaan
  9. Bendahara Penerimaan mengeluarkan Bukti Billing yang sudah terbayar.
  10. Penyewa dengan Kepala Bidang Preservasi melakukan kontrak sewa alat dengan menandatangani Surat Perjanjian Peminjaman Peralatan (sewa alat) beserta Berita Acara Serah Terima Peminjaman Peralatan sesuai dengan jangka waktu dan perhitungan pembayaran yang berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2014 Tahun 2014.
  11. Mobilisasi Unit Peralatan yang disewa.
  12. Jika pekerjaan sudah selesai sesuai jangka waktu peminjaman sewa, alat di Demobilisasi dilengkapi dengan Berita Acara Pengembalian oleh Penyewa dan Kepala Bidang Preservasi.
  13. Jika ada penambahan waktu sewa, prosedur dilakukan seperti diawal lagi disesuiakan dengan penambahan jangka waktu sewa.

Pelayanan Penggunaan Peralatan Konstruksi dengan Cara Sewa dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Nomor 09/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tata Cara Penggunaan Peralatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum.

Biaya/Tarif sewa dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Nomor 09/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tata Cara Penggunaan Peralatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum.

Sewa Peralatan Konstruksi

Keluhan dan Saran/Masukan dapat disampaikan melalui:

  • e-mail: ppid.bbpjnjatengdiy@pu.go.id
  • WhatsApp Center: 0811-2663-464
  • Surat: Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI.Yogyakarta (Alamat: Jl. Soekano - Hatta KM 26, Karangjati, Kabupaten Semarang, 50552)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Peralatan Konstruksi dengan Cara Sewa"