Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Daging Sapi Atau Daging Ayam Olahan

  1. Surat Keterangan Produk dan Asal Hewan (SKPAH) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Berwenang dari Daerah Asal;
  2. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH -12) atau Sanitary Certificate dari Karantina;
  3. Melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan;
  4. Dilaporkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran;
  5. Memenuhi persyaratan negara asal apabila dipersyaratkan;
  6. Hasil Uji Laboratorium TPC yang menyatakan di bawah batas maksimal cemaran mikroba;
  7. Surat Persetujuan Ekspor Barang dari Bea Cukai;
  8. Packing List;
  9. Invoice;
  10. Identitas pengguna jasa;
  11. Surat Kuasa bermaterai dari penggun jasa (jika dikuasakan dalam pengurusan).

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pengeluaran (antar area keluar) dilakukan 2 (dua) hari sebelum pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina dan paling lambat dilakukan pada saat tiba di tempat pengeluaran melalui tempat pengeluaran di wilayah kerja BKP Kelas II Yogyakarta;
  2. Permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan/ Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara online dengan melampirkan dokumen kelengkapannya kepada petugas penerimaan dokumen (front office / FO) untuk dilakukan verifikasi dokumen (front office / FO) untuk dilakukan analisis dan verifikasi dokumen; a) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen lengkap, maka petugas front office melakukan input permohonan ke dalam Sistem Informasi Perkarantinaan (IQFAST) berupa Berita Acara Serah Terima Media pembawa hama penyakit hewan karantinaHama Penyakit Hewan Karantina Dan Dokumen Karantina Kepada Pejabat Karantina Di Tempat Pemasukan Dan/Atau Pengeluaran (KH-1); b) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen belum lengkap maka petugas front office mengembalikan permohonan kepada pengguna jasa, agar segera melengkapi permohonan sesuai persyaratan dan setelah lengkap maka proses input permohonan bisa dilaksanakan;
  3. Petugas front office menyerahkan Form-1, KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Pejabat Karantina Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk;
  4. Pejabat Karantina Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Pejabat Karantina untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
  5. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan fisik media pembawa hama penyakit hewan karantina; a. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik tidak sesuai, maka pejabat karantina mengembalikan dokumen dan media pembawa kepada pengguna jasa; b. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai, dilanjutkan dengan pemeriksaan organoleptik;
  6. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan fisik dan terhadap kemasan, suhu, dan organoleptik HBAH konsumsi: a) Pemeriksaan kemasan dilakukan untuk mengetahui keutuhan kemasan. Apabila dari hasil pemeriksaan, kemasan tidak utuh atau tidak sesuai dengan persyaratan suhu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara organoleptik terhadap HBAH konsumsi b) Pemeriksaan suhu dilakukan untuk mengetahui pemenuhan persyaratan suhu selama dalam pengiriman. c) Pemeriksaan organoleptik dilakukan dengan mempergunakan panca indera antara lain terhadap bau, rasa, dan warna. Jika dari hasil pemeriksaan fisik dan monitoring laboratorium ternyata: • Mengalami perubahan bau, rasa, atau warna, dilakukan tindakan penolakan dengan mengembalikan kepada pengguna jasa; • Ditemukan kandungan bahaya (hazard) mikroba dan residu kimia melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), dilakukan tindakan penolakan dengan mengembalikan kepada pengguna jasa; atau • Tidak mengalami perubahan bau, rasa, atau warna, bebas HPHK dan kandungan bahaya (hazard) mikroba dan residu kimia di bawah batas maksimal yang ditetapkan dalam SNI, dilakukan tindakan pembebasan. e. Tindakan Karantina Terhadap Barang Bawaan dan HBAH Konsumsi yang Dikirim Melalui Pos atau Jasa Titipan. HBAH konsumsi sebagai barang bawaan, dikirim melalui pos, atau jasa titipan untuk keperluan sendiri paling banyak 2 (dua) kg atau 2 (dua) liter, tidak untuk diperdagangkan, tidak merupakan aktivitas yang rutin, dan bukan merupakan HBAH konsumsi yang dilarang pemasukannya, pengguna jasa dapat mengisi surat pernyataan bermaterai sesuai Format yang telah ditentukan. HBAH konsumsi tersebut tetap dikenakan pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan risiko penyebaran HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pejabat Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3);
  8. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai dan media pembawa dinyatakan aman dan layak untuk diberangkatkan maka Pejabat karantina menerbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12);
  9. Berdasarkan sertifikat KH-12, akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan melakukan pembayaran di loket Kasir/Bendahara Penerima PNBP;
  10. Pejabat karantina menyerahkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) kepada pengguna jasa setelah menunjukkan bukti lunas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  11. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12).

1. Pemeriksaan Fisik : 1 Hari

2. Penerbitan Sertifikat : 30 menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2023 tentang Jeni dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

1. Sertifikat : Rp.5.000,-

2. Pemeriksaan Fisik HBAH ekspor : Rp.50,-/kg

Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

1. Petugas pengaduan;

2. Surat/Formulir yang disediakan;

3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

4. Telepon (0274) 488856;

5. Whatsaapp 081328338403;

6. Email admin@karantinayogya.org

7. Website dengan alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id

8. SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan dapat diakses melalui   www.lapor.go.id

9. Pengaduan pada Whistleblower's System melalui   https://pertanian.go.id/wbs/

10. Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat  https://yogya.karantina.pertanian.go.id/ikm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Daging Sapi Atau Daging Ayam Olahan"