Pengeluaran bibit jamur antar area

  1. 1. Dilengkapi SP-5
  2. 2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  3. 3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan. Dalam hal pelaporan, dilakukan secara elektronik (PPK-Online) atau secara tertulis sesuai dengan formulir Laporan Pengeluaran Media Pembawa (SP-1) dan diserahkan kepada pejabat Karantina Tumbuhan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan, dengan ketentuan
  4. 4. Untuk barang muatan, pelaporan dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum media pembawa dimuat ke atas alat angkut
  5. 5. Untuk barang bawaan penumpang dan kiriman pos, pelaporan dilakukan paling lambar pada saat tiba di tempat pengeluaran
  6. 6. Kewajiban Tambahan: sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur pengeluaran Media Pembawa tertentu yang dilalulintaskan.

  1. 1. Pemeriksaan Administratif dan kesesuaian dokumen, dilakukan untuk mengetahui (a) kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan (b) kesesuaian jenis dan jumlah Media pembawa dengan dokumen persyaratan karantina. Pejabat Karantina Tumbuhan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (formulir DP-2). Dokumen persyaratan lengkap, sah, dan benar, dilakukan tindakan pemeriksaan fisik/ kesehatan.
  2. 2. Pemeriksaan fisik/kesehatan dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPT
  3. 3. Pemeriksaan fisik/kesehatan dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPT. a. Pemeriksaan fisik/kesehatan dapat dilakukan di pintu pengeluaran atau di luar pintu pengeluaran yang telah ditetapkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPT; b. Pemeriksaan fisik/kesehatan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan meliputi: • Identitas media pembawa • Kondisi kemasan yang digunakan; • Keberadaan OPT; c. Tindakan pembebasan dilakukan terhadap media pembawa yang memenuhi persyaratan dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bukan merupakan Media Pembawa (SP-5). d. Pengguna jasa atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keutuhan Media Pembawa yang telah mendapatkan Surat Keterangan Bukan merupakan Media Pembawa (SP-5).

1.  Pemeriksaan fisik

ü 10 menit (untuk 1-10  batang)

ü 30 menit (>10 batang)

2.Penerbitan sertifikat :  15 menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan SP-5

a.     Petugas pengaduan;

b.     Surat/Formulir yang disediakan;

c.      Kotak pengaduan, saran dan masukan;

e.      whatsaapp 081328338403

f.       Email admin@karantinayogya.org

g.     Website melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id

h.     SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan dapat diakses melalui www.lapor.go.id 

i.       Pengaduan pada Whistleblower's System melalui https://pertanian.go.id/wbs/

j.       Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/ikm


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengeluaran bibit jamur antar area "