Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Logistik Kepada Korban Bencana

No. SK: 460/010.A/100.03

  1. Laporan Investigasi Kebencanaan yaitu kecamatan, kelurahan, Tim Reaksi Cepat (TRC) Tagana
  2. Laporan Investigasi menerangkan antara lain tanggal dan waktu kejadian, lokasi tempat kejadian, jumlah Kepala Keluarga (KK), Jumlah Jiwa (Usia, Jenis Kelamin, Pendiidikan, Pekerjaan), Jumlah Bangunan/ Bangsalan

  1. Laporan dikirimkan oleh pik Kelurahan Kecamatan / TRC tagana lengkap dengan BNBA ke Dinas Sosial
  2. Laporan diterima oleh Petugas Dinas Sosial untuk didisposisi oleh Kepala Dinas
  3. Setelah didisposisi oleh Kepala Dinas diteruskan kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  4. Kepala Bidang Linjamsos menginstruksikan kepada Jafung menangani untuk diproses oleh Admin petugas logistik membuat berita Acara Serah Terima Bantuan dan Jenis Barang Bantuan yang akan didistribusikan sesuai dengan laporan
  5. Barang di distribusikan oleh Berita Acara ditanda tangani oleh pejabat setempat (Camat, Lurah atau Ketua RT

  1. Distribusi pemberian bantuan kepada korban bencana maksimal 60 (enam puluh) menit setelah laporan dinyatakan lengkap khusus pada hari kerja
  2. Distribusi pemberian bantuan kepada korban bencana diluar jam kerja / hari libur pada hari berikutnya.

Bebas Biaya

Distribusi pemberian bantuan kepada Korban Bencana

  1. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyaraklat Kota Samarinda menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya
  2. Masyrakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui  petugas pengaduan dan surat
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan / pimpinan
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap pemeriksaaan lapangan, rapat koordinasi
  5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dinsos.samarindakota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Logistik Kepada Korban Bencana"