Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Non RRC Sarang Burung Walet

  1. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) atau Sanitary Certificate dari Karantina Pertanian;
  2. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian;
  3. Dilaporkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran;
  4. Cites (Bila disyaratkan oleh negara tujuan);
  5. Persetujuan Ekspor Barang (PEB);
  6. Airway Bill;
  7. Invoice;
  8. Memiliki tempat prosessing yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina hewan (IKH) untuk sarang burung walet dan telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian;
  9. Memiliki rumah walet yang telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian;
  10. Identitas pengguna jasa;
  11. Surat Kuasa bermaterai dari pengguna jasa (jika dikuasakan dalam pengurusan).

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pengeluaran (ekspor) dilakukan 2 (dua) hari sebelum pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina dan paling lambat dilakukan pada saat tiba di tempat pengeluaran melalui tempat pengeluaran di wilayah kerja BKP Kelas II Yogyakarta;
  2. Permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan/ Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara online dengan melampirkan dokumen kelengkapannya kepada petugas penerimaan dokumen (front office / FO) untuk dilakukan verifikasi dokumen (front office / FO) untuk dilakukan analisis dan verifikasi dokumen; a) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen lengkap, maka petugas front office melakukan input permohonan ke dalam Sistem Informasi Perkarantinaan (IQFAST) berupa Berita Acara Serah Terima Media pembawa hama penyakit hewan karantinaHama Penyakit Hewan Karantina Dan Dokumen Karantina Kepada Pejabat Karantina Di Tempat Pemasukan Dan/Atau Pengeluaran (KH-1); b) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen belum lengkap maka petugas front office mengembalikan permohonan kepada pengguna jasa, agar segera melengkapi permohonan sesuai persyaratan dan setelah lengkap maka proses input permohonan bisa dilaksanakan;
  3. Petugas front office menyerahkan Form-1, KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Pejabat Karantina Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk;
  4. Pejabat Karantina Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Pejabat Karantina untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
  5. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, keabsahan dan kesesuaian dokumen, apabila pada saat pemeriksaan dokumen (persyaratan utama dan persyaratan tambahan), seluruh persyaratan telah terpenuhi maka Pejabat Karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa;
  6. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan fisik media pembawa hama penyakit hewan karantina; a. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik tidak sesuai, maka pejabat karantina mengembalikan dokumen dan media pembawa kepada pengguna jasa; b. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai, dilanjutkan dengan pemeriksaan organoleptik;
  7. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan fisik dan organoleptik a. apabila dinyatakan sanitasinya baik, kemasannya utuh, tidak terjadi perubahan sifat, tidak terkontaminasi, tidak membahayakan kesehatan manusia dan layak sebagai bahan konsumsi maka diterbitkan Sertifikat Sanitasi (KH-12); b. apabila dinyatakan sanitasinya tidak baik atau kemasannya tidak utuh atau terjadi perubahan sifat dan dianggap membahayakan kesehatan manusia serta tidak layak untuk bahan konsumsi maka dikembalikan ke pengguna jasa; c. Petugas karantina hewan melakukan pengawasan terhadap sistem sanitasi dan ketelusuran rantai pengiriman sarang burung walet dari mulai di rumah walet, di tempat prosesing/pengolahan/IKPH untuk sarang burung walet hingga siap di ekspor di tempat pengeluaran;
  8. Pejabat Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3);
  9. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai dan media pembawa dinyatakan aman dan layak untuk diberangkatkan maka Pejabat karantina menerbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12);
  10. Berdasarkan sertifikat KH-12, akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan melakukan pembayaran di loket Kasir/Bendahara Penerima PNBP;
  11. Pejabat karantina menyerahkan Sertifikat Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) kepada pengguna jasa setelah menunjukkan bukti lunas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  12. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12).

1. Pemeriksaan Fisik : 1-4 Hari

2. Penerbitan Sertifikat : 30 menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.35 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

1. Sertifikat : Rp.5.000,-

2. Pemeriksaan Fisik SBW Ekspor : Rp.5.000,-/kg

Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

1. Petugas pengaduan;

2. Surat/Formulir yang disediakan;

3. Kotak pengaduan, saran danmasukan;

4. Telepon (0274) 488856;

5. Whatsaapp 081328338403;

6. Email admin@karantinayogya.org

7. Website dengan alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id

8. SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan dapat diakses melalui   www.lapor.go.id

9. Pengaduan pada Whistleblower's System melalui   https://pertanian.go.id/wbs/

10. Survey Kepuasan Pelanggan  https://yogya.karantina.pertanian.go.id/ikm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Non RRC Sarang Burung Walet"