Pelayanan Rekam Medis

  1. Pasien membawa berkas sesuai dengan prosedur pelayanan di rumah sakit ;
  2. Pasien Jaminan: kartu KIS, BPJS, ASKES, surat rujukan dari puskesmas/ klinik/dokter pribadi/antar rumah sakit setempat, KTP/KK
  3. Pasien Umum: dapat langsung mendaftar dengan menunjukan KTP / KK

  1. Pasien mengambil nomor antrian.
  2. Pasien Ketempat Pendaftaran menurut nomor antrian yang dipanggil.
  3. Pasien menuju ke poliklinik yang dituju.
  4. Pasien menunggu pemeriksaan dokter sesuai nomor urut di poliklinik yang dituju.
  5. Setelah mendapat pelayanan, pasien menuju kasir pembayaran.
  6. Setelah itu dapat langsung ke Apotek untuk mengambil obat.
  7. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang, petugas menulis jenis – jenis pemeriksaan penunjang yang diinginkan.
  8. Apabila pasien memerlukan perawatan lebih lanjut, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.
  9. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan lain yang tidak terdapat di RS Mata Provinsi Kaltim, maka pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang setingkat lebih tinggi.
  10. Setelah mendapat pelayanan di Apotek, pasien pulang

1 Menit

1)  Pasien umum tarif sesuai Pergub Tarif No. 38 Tahun 2020

2)Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS

Berkas pasien lengkap

Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"