Tergantung
clinical pathways dari masing-masing Diagnosa Medis
- Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum.
- Sesuai Peraturan Walikota no. 28 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal.
Pelayanan Akupuntur Kesehatan dan Akupuntur Kecantikan
Pengaduan
dan saran dapat disampaikan langsung melalui SMS Gateway dengan Nomor 0813 9350
8000 / Humas 082135203939, kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan
Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store