Pelayanan Akupuntur Di Instalasi Rehabilitasi Medik

  1. Pasien Umum 1. Kartu Identitas Berobat jika ada 2. Kartu identitas ( KTP / SIM / Pasport ) 3. Rekam medis pasien

  1. 1. Pasien baru mengambil nomor antrian pendaftaran dan mengisi formulir data pasien pasien baru, sedangkan Pasien lama bisa langsung mengambil nomor antrian pendaftaran 2. Pasien menuju loket pendaftaran untuk proses pendaftaran serta menuju loket pembayaran untuk pasien umum 3. Pasien baru maupun pasien rujukan Poli lain diarahkan ke Poli Rehabilitasi Medik untuk konfirmasi 4. Pasien menunggu panggilan sesuai SIMRS di Ruang Tunggu 5. Pasien baru, dilakukan anamnesa dan pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik dan jika diperlukan dapat menjalani pemeriksaan penunjang sesuai indikasi 6. Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik mengintruksikan kepada Akupuntur untuk diberikan tindakan 7. Pasien menuju apotik jika mendapat resep dan bisa dirujuk ke Poli lain atau pulang

Tergantung clinical pathways dari masing-masing Diagnosa Medis

- Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum.

Sesuai Peraturan Walikota no. 28 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal.

Pelayanan Akupuntur Kesehatan dan Akupuntur Kecantikan

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui SMS Gateway dengan Nomor 0813 9350 8000 / Humas 082135203939, kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akupuntur Di Instalasi Rehabilitasi Medik"