Pelayanan Laboratorium

  1. 1) Surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. 2) Persyaratan sesuai jaminan pasien

  1. 1) Pasien/keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. 2) Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. 3) Pasien mengambil sampel ke petugas sampling
  4. 4) Pasien melakukan pemeriksaan sampel-analisa
  5. 5) Hasil-verifikasi – validasi pasien dicatat oleh dokter
  6. 6) Pasien / keluarga/ petugas menerima hasil laboratorium

Jenis Pemeriksaan

Durasi Pemeriksaan (menit)

Darah rutin

50

Oclongan darah ABO dan rhesus

30

LED

120

Glukosa sewaktu (POCT)

25

Glukosa

60

Kolesterol total

60

Asam Urat

60

Trigiiseriaa

66

SGOT

60

SGPT

60

HBsAg Rapid

50

112 Rapid

50

HCG Test

45

Antibody Sars Cov-19

50

Antigen Sars CoV-19

50

Urine Lengkap

50


1)   Pasien umum tarif sesuai Pergub Tarif No. 38 Tahun 2020

2)  Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS

Pemeriksaan laboratorium sesuai standar : 1)Hematologi 2)Kimia Klinik Dasar 3)Imunologi/Serologi 4)Antigen Covid 19

Telepon Pengaduan : 0811 5519 100

Tatap Muka Langsung : Tim Penanganan Komplain

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"