Telemedicine

  1. Fasyankes yang telah bekerjasama dengan RSUD Kardinah
  2. Mempunyai aplikasi Telemedicine ( KOMEN )

  1. - Fasyankes yang diampu mengkonfirmasi ke admin RSUD Kardinah untuk melakukan konsultasi dengan DPJP yang dituju - Admin Rumah Sakit menghubungi DPJP menyampaikan bahwa fasyankes yang diampu akan melakukan konsultasi - Fasyankes yang diampu menginput identitas pasien, tanda vital, keluhan pasien dan dokumen pendukung berupa hasil pemeriksaan penunjang ke aplikasi KOMEN - Admin Rumah Sakit menerima notifikasi dari aplikasi KOMEN - Admin Rumah Sakit menerima konsultasi melalui aplikasi KOMEN - Admin Rumah Sakit melanjutkan permintaan konsultasi kepada DPJP - DPJP memberi hasil konsultasi dan terapi - Hasil konsultasi dan terapi diteruskan dan diinput ke aplikasi Komen olih admin Rumah Sakit - Admin menginformasikan ke Fasyankes yang diampu oleh DPJP sudah memberikan jawaban konsultasi - Fasyankes yang diampu menerima konfirmasi dan selesai

15 Menit

Surat Edaran BPJS No 1 tahun 2022 tentang Pengembangan Sistem Pelayanan Kesehatan dan Sistem Pelayanan Berbasis Telemedicine


hasil konsultasi telemedicine

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui SMS Gateway dengan Nomor 081.393.50.8000 / Humas 082135203939, kemudian akan diproses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudkardinah.tegalkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Telemedicine"