Pelayanan Pengujian Kesehatan Individu

No. SK: 060/ 1240 TAHUN 2024

  1. Sudah mendaftar di loket Puskesmas

  1. Perawat menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran
  2. Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut
  3. Perawat melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur
  4. Dokter/Perawat melakukan pemeriksaan vital sign dan fisik pasien
  5. Dokter melakukan permintaan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  6. Dokter meneriman hasil pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  7. Dokter menegakkan diagnosa pasien (sehat/tidak sehat)
  8. Dokter memberikan surat keterangan sehat kepada pasien

30 Menit

Kir Asuransi Rp.30.000,-

Kir Calon Haji Rp.50.000,-

Kir CPNS,calon Legislatif Rp.30.000,-

Surat Keterangan sehat Rp.20.000,-

Jasa Pelayanan Pengujian Kesehatan Individu

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.        Kotak Saran

2.        Telepon Nomor : 0293 5921484

3.        WhatsApp :085647142527

4.        Email : puskescdrt@gmail.com

5.        Sosial Media :

a.     Instagram : pkmcandiroto

b.     Facebook : pkmcandiroto

6.       Datang langsung

Mekanisme :

a.           Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Candiroto Kabupaten Temanggung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Kesehatan Individu"