Fisioterapi

  1. Telah mendaftar di pelayanan pendaftaran
  2. Membawa rujukan internal dari poli rawat jalan (bagi pasien baru fisioterapi)

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu fisioterapi
  2. Petugas rekam medis mengantar rekam medis pasien ke ruang fisioterapi
  3. Fisioterapis memanggil pasien
  4. Pasien masuk ke ruang fisioterapi
  5. Fisioterapis menanyakan kembali identitas nama, alamat dan tanggal lahir pasien apakah sudah sesuai dengan rekam medis pasien
  6. Fisioterapis melakukan assessment dan rencana fisioterapi pasien
  7. Fisioterapis menentukan modalitas fisioterapi
  8. Apabila pasien merupakan pasien umum, maka pasien melakukan pembayaran terlebih dahulu di kasir
  9. Fisioterapis melakukan tindakan fisioterapi
  10. Fisioterapis menjadwalkan tindakan fisioterapi selanjutnya
  11. Fisioterapis mendokumentasikan seluruh tindakan yang dilakukan di rekam medis pasien
  12. Pasien pulang

60 Menit

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Temanggung

Infra Red, Vibrator, Electrical stimulasi , Exercise Theraphy Manual

1.  Kotak Saran

2.  Email : puskesmas.pringsurat@yahoo.com

3.  Sosial Media :

a.  Instagram : @puskesmas_pringsurattemanggung

e.  Facebook  : Puskesmas Pringsurat

4.  Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fisioterapi"