Rawat Inap

  1. Telah mendapatkan penanganan di pelayanan gawat darurat dan mendapatkan advice dokter untuk rawat inap

  1. Pasien telah ditangani di IGD
  2. Dokter memberikan advice untuk rawat inap
  3. Petugas memberikan informed consent rawat inap kepada keluarga / wali pasien
  4. Petugas menyiapkan kamar yang akan digunakan pasien
  5. Petugas memindahkan pasien ke kamar yang telah disiapkan dan memberikan orientasi kamar kepada keluarga / wali pasien
  6. Petugas melakukan evaluasi kondisi pasien dan pemberian terapi sesuai kebutuhan
  7. Petugas melakukan observasi vital sign pasien sebanyak 2 (dua) kali sehari pada pukul 05.00 WIB dan 15.00 WIB
  8. Setiap pagi, dokter melakukan visite kepada pasien. Apabila kondisi pasien sudah membaik, maka dokter akan memberikan advice untuk kepulangan pasien dan meresepkan obat
  9. Keluarga / wali pasien mengurus administrasi kepulangan pasien. Apabila pasien merupakan pasien umum, pembayaran biaya rawat inap dilakukan di IGD
  10. Petugas memberikan surat kontrol dan resep obat kepada keluarga / wali pasien
  11. Keluarga / wali pasien mengambil obat di farmasi
  12. Petugas melepaskan infus pasien
  13. Pasien pulang

Sesuai kasus sampai dengan dokter memberikan advice untuk kepulangan pasien

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Temanggung

Rawat Inap pasien

1.  Kotak Saran

2.  Email : puskesmas.pringsurat@yahoo.com

3.  Sosial Media :

a.  Instagram : @puskesmas_pringsurattemanggung

b.  Facebook  : Puskesmas Pringsurat

4.  Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"