Tindakan dan Gawat Darurat

  1. Membawa kartu identitas diri (KTP /KK /SIM/ JKN KIS/identitas diri lainnya)
  2. Membawa rujukan internal dari poli rawat jalan bagi pasien non gawat darurat yang membutuhkan tindakan pada saat jam kerja

  1. Pasien datang ke ruang tindakan dan gawat darurat. Apabila pasien merupakan pasien rujukan internal, maka pasien memberikan surat rujukan internal kepada petugas
  2. Pasien dipersilahkan untuk berbaring di tempat tidur periksa yang sudah disediakan
  3. Petugas mempersiapkan alat yang dibutuhkan
  4. Petugas memberikan tindakan sesuai prosedur dan sesuai kebutuhan pasien
  5. Petugas memberikan resep obat kepada pasien
  6. Apabila pasien merupakan pasien umum, pasien melakukan pembayaran terlebih dahulu. Pembayaran dilakukan di kasir (pada saat jam kerja) atau di IGD (di luar jam kerja)
  7. Pasien melakukan pengambilan obat di farmasi (pada saat jam kerja) atau di IGD (di luar jam kerja)
  8. Pasien pulang

Sesuai kasus

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Temanggung

1. Suntikan / injeksi (selain program) di rawat jalan 2. Pembersihan serumen 3. Pengambilan benda asing di mata 4. Tampon telinga 5. Tampon hidung anterior 6. Repossisi 7. Spalk kecil 8. Spalk sedang 9. Spalk besar 10. Ganti balut kecil 11. Ganti balut sedang 12. Ganti balut besar 13. Pasang cateter 14. Pelepasan cateter 15. Ransel perban 16. Perawatan luka ringan 17. Perawatan luka sedang 18. Pasang infuse 19. Circumsisi dengan kesulitan 20. Electro Kardio Graf (EKG) 21. Incisi 22. Tindakan bedah minor berat 23. Extraksi kuku 24. Jahit luka kurang dari 6 jahitan 25. Jahit luka 6-10 jahitan 26. Jahit luka di atas 10 jahitan 27. Lepas jahitan 1-10 28. Lepas jahitan 11-30 29. Extaksi korpus alienium 30. Resusitasi jantung paru 31. Injeksi ABU 32. Injeksi ATS 33. Visum hidup

1.  Kotak Saran

2.  Email : puskesmas.pringsurat@yahoo.com

3.  Sosial Media :

a.  Instagram : @puskesmas_pringsurattemanggung

b.  Facebook  : Puskesmas Pringsurat

4.  Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan dan Gawat Darurat"