Kesehatan Anak dan Imunisasi

  1. Telah mendaftar di pelayanan pendaftaran

  1. Pasien menunggu panggilan nomer antrian di ruang tunggu pemeriksaan kesehatan anak dan imunisasi
  2. Petugas rekam medis mengantar rekam medis pasien ke ruang pemeriksaan kesehatan anak dan imunisasi
  3. Bidan memencet tombol antrian untuk memanggil nomer antrian pasien
  4. Pasien masuk ke ruang pemeriksaan kesehatan anak dan imunisasi kemudian memberikan kertas skrining kepada bidan
  5. Bidan menanyakan kembali identitas nama, alamat dan tanggal lahir pasien apakah sudah sesuai dengan rekam medis pasien
  6. Bidan melakukan anamnesa dan pemeriksaan kepada pasien
  7. Apabila dibutuhkan tindakan, bidan akan melaksanakan tindakan sesuai prosedur
  8. Apabila dibutuhkan pengobatan, bidan akan membuatkan resep obat kepada pasien. Pengambilan obat dilakukan di ruang pelayanan kesehatan anak dan imunisasi
  9. Bidan menuliskan SOAP bidan di rekam medis pasien
  10. Bidan melakukan input data di SIMPUS

Tergantung kasus    

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Temanggung

Pemeriksaan kesehatan anak, Imunisasi

1.  Kotak Saran

2.  Email : puskesmas.pringsurat@yahoo.com

3.   Sosial Media :

a.  Instagram : @puskesmas_pringsurattemanggung

b.  Facebook  : Puskesmas Pringsurat

4.  Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Anak dan Imunisasi"