Pelayanan Kesehatan Ibu

No. SK: 060/ 1240 TAHUN 2024

  1. • Sudah mendaftar di loket Pendaftaran

  1. 1. Bidan menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran
  2. 2. Bidan memanggil pasien umum sesuai nomor urut
  3. 3. Bidan melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur
  4. 4. Bidan melakukan anamnesis kepada pasien atau alloanamnesi kepada keluarga pasien
  5. 5. Bidan melakukan pemeriksaan fisik pasien
  6. 6. Dokter/Bidan melakukan permintaan pemeriksaan penunjang (laboratorium, layanan gizi, layanan umum, dan layanan kesehatan lingkungan) jika diperlukan
  7. 7. Bidan meneriman hasil pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  8. 8. Dokter/Bidan menegakkan diagnosa kerja terhadap penyakit pasien
  9. 9. Dokter/Bidan melakukan rujukan pada pasien dengan faktor resiko atau penyulit
  10. 10. Bidan melakukan edukasi kepada pasien
  11. 11. Dokter/Bidan membuat resep obat jika diperlukan
  12. 12. Bidan mempersilahkan pasien mengambil obat di ruang pelayanan farmasi

15 Menit

Rp. 15.000

1. Jasa pelayanan pemeriksaan ibu hamil 2. Jasa pelayanan pemeriksaan ibu nifas 3. Jasa pelayanan deteksi dini ibu dengan resiko tinggi 4. Jasa pelayanan rujukan ibu hamil dan ibu nifas dengan penyulit/faktor resiko

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.      Kotak Saran

2.      Telepon Nomor : 0293 5921484

3.      WhatsApp :085647142527

4.      Email : puskescdrt@gmail.com

5.      Sosial Media :

a.        Instagram : pkmcandiroto

b.        Facebook : pkmcandiroto

6.     Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu"