Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan

No. SK: 060/ 1240 TAHUN 2024

  1. Dalam keadaan gawat darurat/ triase

  1. Dokter/Perawat menerima pasien di IGD.
  2. Dokter/Perawat melakukan survei primer, mencakup anamnesis keluhan utama dan memeriksa ABCDE (Airway, Breathing, Circulation, Disability, Exposure).
  3. 3. Dokter/Perawat melakukan pengelompokan pasien berdasarkan hasil survei primer ke dalam kategori sebagai berikut: a. Kategori Merah [Area Resusitasi]: cedera berat, mengancam nyawa, kemungkinan hidup bila mendapat pertolongan segera sehingga menjadi prioritas pertama. Penanganan dan pemindahan bersifat segera, seperti pada gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi. Contoh: sumbatan jalan napas, tension pneumothorax, syok hemoragik, luka terpotong pada tangan dan kaki, luka bakar derajat II dan/atau III lebih dari 25%. b. Kategori Kuning [Area Tindakan]: memerlukan tindakan definitif segera, tidak terdapat ancaman nyawa yang bersifat segera, namun pemindahan dan penanganan tidak boleh terlambat, menjadi prioritas kedua. Contoh: patah tulang besar, luka bakar derajat II dan/atau III kurang dari 25%, trauma thorax/abdomen, laserasi luas, trauma bola mata. c. Kategori Hijau [Area Observasi]: cedera minimal, pasien masih bisa menolong diri atau meminta bantuan orang lain secara mandiri, penanganan tidak perlu segera, menjadi prioritas ketiga. d. Kategori Hitam [Meninggal]: meninggal atau cedera fatal sehingga sudah tidak bisa diresusitasi.
  4. Dokter/Perawat memprioritaskan pasien sesuai urutan warna: merah, kuning, hijau, hitam.
  5. Dokter/Perawat menatalaksana/resusitasi pasien Kategori Merah dengan segera, mencakup stabilisasi jalan napas, pernapasan dan sirkulasi. Pasien dengan kategori merah yang perlu tindakan medis lanjut harus segera dirujuk ke Rumah Sakit dengan kondisi sudah distabilisasi dengan/tanpa survei sekunder.
  6. Dokter/Perawat dapat memindahkan Pasien dengan Kategori Kuning yang memerlukan tindakan ke bagian observasi terlebih dahulu apabila sedang menangani pasien kategori merah dan ruangan penuh hingga penanganan pasien kategori merah selesai.
  7. Bidan dapat segera membawa Pasien hamil yang membutuhkan penanganan kebidanan ke ruang persalinan.
  8. Dokter/Perawat dapat merencanakan rawat jalan pada Pasien dengan Kategori Hijau apabila masalah telah tertangani.
  9. Dokter/Perawat melanjutkan survei sekunder pada Pasien Kategori Kuning dan Hijau.
  10. Perawat memindahkan Pasien dengan Kategori Hitam ke ruang Jenazah.
  11. Perawat memberikan tag triase pada setiap pasien dalam keadaan bencana.

15 Menit

Pelayanan Kegawat Daruratan Rp. 30.000,-

Suntikan/injeksi Rp. 20.000,-

Pembersihan serumen discharger Rp.20.000,-

Pengambilan serumen dengan penyulit Rp.30.000,-

Pengambilan swab nasopharing Rp.30.000

Pengambilan benda asing di panca indra Rp.30.000,-

Tampon telinga Rp.20.000,-

Tampon hidung posterior Rp.50.000,-

Tampon hidung anterior Rp.20.000,-

Reposisi Rp. 75.000,-

Spalk Kecil Rp. 20.000,-

Spalk Sedang Rp. 30.000,-

Spalk Besar Rp. 40.000,-

Ganti Balut Kecil Rp. 20.000,-

Ganti Balut Sedang Rp. 25.000,-

Ganti Balut Besar Rp. 30.000,-

Tindik telinga Rp.20.000,-

Pasang Cateter Rp. 30.000,-

Pelepasan Catetr Rp. 20.000,-

Ransel Perban Rp Rp. 20.000,-

Perawatan Luka Ringan Rp. 20.000,-

Perawatan Luka Sedang Rp. 30.000,-

Perawatan Luka Besar Rp. 50.000,-

Pasang Infuse Rp. 50.000,-

Lavement Rp. 20.000,-

Circumsisi Rp. 350.000,-

Circumsisi dengan Penyulit Rp. 450.000,-

EKG Rp. 50.000,-

Incisi Rp. 30.000,-

Ultra Sono Grafi ( USG ) Rp.60.000

Insisi Rp 50.000,-

Tindakan Bedah Minor Ringan Rp. 100.000,-

Tindakan Bedah Minor Sedang Rp. 200.000,-

Tindakan Bedah Minor Berat Rp. 300.000,-

Ekstraksi Kuku Rp. 50.000,-

Jahit Luka <6>p. 30.000,-

Jahit Luka 6-10 Rp. 40.000,-

Jahit Luka >10 Rp. 70.000,-

Lepas Jahitan 11-30 Rp. 25.000,-

Lepas Jahitan diatas 10 Rp. 25.000,-

Ekstraksi korpus alienium Rp.40.000,-

Pemasangan NGT Rp. 100.000,-

Irigasi Vagina Rp.30.000

Irigasi Telinga Rp.20.000,-

Resusitasi Jantung Paru Rp. 100.000,-

Nebulizer Rp. 75.000,-

Bongkar GIPS Rp. 30.000,-

Injeksi ABU Rp. 700.000,-

Injeksi ATS Rp. 200.000,-

Injeksi tetagram Rp.300.000

Pemberian O2 per 1 jam Rp. 30.000,-

Pemeriksaan Spirometri Rp. 50.000,-

Pemeriksaan smokerlyzer Rp 20.000,-

Pelayanan VCT ?PITC Rp.20.000,-


Jasa pemeriksaan kesehatan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.     Kotak Saran

2.     Telepon Nomor : 0293 5921484

3.     WhatsApp :085647142527

4.     Email : puskescdrt@gmail.com

5.     Sosial Media :

a.     Instagram : pkmcandiroto

b.     Facebook : pkmcandiroto

6.     Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan"