Pelayanan Persalinan

No. SK: 060/ 1240 TAHUN 2024

  1. FC KTP suami isteri
  2. FC BPJS/KIS
  3. FC KK dan KK asli
  4. FC Surat nikah
  5. Nama calon bayi Laki-laki dan perempuan

  1. Bidan menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran
  2. Bidan memanggil pasien persalinan sesuai nomor urut
  3. Bidan melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur
  4. Bidan melakukan anamnesis kepada pasien atau alloanamnesi kepada keluarga pasien
  5. Bidan melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai prosedur
  6. Bidan melakukan permintaan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  7. Bidan menerima hasil pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  8. Dokter/Bidan menegakkan diagnosa kerja terhadap rencana persalinan pasien
  9. Bidan melakukan edukasi kepada pasien
  10. Bidan meminta tanda tangan informed consent kepada pasien untuk persalinan di Puskesmas
  11. Dokter/Bidan melakukan rujukan vertikal jika diperlukan sesuai indikasi
  12. Bidan melakukan persiapan persalinan pasien, jika persalianan dilaksanakan di Puskesmas
  13. Bidan memimpin persalinan sesuai prosedur
  14. Bidan merawat bayi baru lahir sesuai prosedur
  15. Bidan merawat ibu nifas sesuai prosedur
  16. Dokter membuat resep obat
  17. Bidan memulangkan pasien pasca salin sesuai prosedur

4 Jam

Pelayanan Kebidanan dan Neonatal

a.     Persalinan normal oleh dokter Rp. 800.000,-

b.    Persalinan normal oleh bidan Rp. 700.000,-

c.     Persalinan dengan Tindakan emergenci oleh dokter: Rp.1.000.000,-

d.    Persalinan dengan Tindakan emergenci oleh bidan: Rp.950.000,-

e.     Tindakan pasca persalinan : Rp.175.000,-

f.      Perawatan Bayi Baru Lahir Rp. 100.000,-

Pra Rujukan pada komplikasi kebidanan dan atau neonatal : Rp.125.000,-

Jasa pelayanan Persalinan normal, Jasa perawatan bayi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1)     Kotak Saran

2)     Telepon Nomor : 0293 5921484

3)     WhatsApp :085647142527

4)     Email : puskescdrt@gmail.com

5)     Sosial Media :

1.        Instagram : pkmcandiroto

2.        Facebook : pkmcandiroto

6)     Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store