Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 440/001/I/2023

  1. Membawa kartu identitas diri (KTP /KK /SIM/ JKN KIS/identitas diri lainnya)
  2. Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)

  1. Pasien datang menuju ke meja skrining
  2. Petugas skrining melakukan pengecekan berat badan, tinggi badan serta tanda vital pasien (suhu tubuh, tekanan darah, denyut nadi dan laju pernapasan), kemudian mencatat di kertas skrining
  3. Petugas skrining memberikan kertas skrining kepada pasien
  4. Apabila pasien memiliki gejala batuk, pilek dan / atau demam, pasien diarahkan ke ruang ISPA. Petugas skrining meminta identitas pasien untuk diserahkan kepada petugas pendaftaran
  5. Pasien mengambil nomor antrian dengan menekan tombol pada mesin antrian
  6. Pasien duduk dan menunggu panggilan nomer urut pendaftaran
  7. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian dengan komputer yang terhubung langsung ke mesin antrian
  8. Paien menuju ke pendaftaran
  9. Petugas pendaftaran menanyakan apakah pasien sudah pernah berobat di Puskesmas Pringsurat atau belum
  10. Petugas pendaftaran menginput data pasien di SIMPUS
  11. Petugas pendaftaran menanyakan keluhan pasien untuk menentukan ruang pelayanan yang akan dituju oleh pasien
  12. Petugas pendaftaran memberikan nomer antrian sesuai dengan ruang pelayanan yang dituju
  13. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu pelayanan yang dituju
  14. Petugas rekam medis menyiapkan rekam medis pasien dan mengantarkan rekam medis ke ruang pelayanan yang dituju

7 Menit

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Temanggung

Pendaftaran pelayanan rawat jalan, gawat darurat, dan rawat inap pada jam kerja

puskesmas.pringsurat@yahoo.com

Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"