Pelayanan Konsultasi Bidang Administrasi Pemerintahan Umum

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja ke Kecamatan Kumelembuai sebelum pelayanan konsultasi, yang berisi: a. Materi konsultasi secara jelas; b. Waktu kunjungan konsultasi; c. Nomor kontak personal yang dapat dihubungi; atau
  2. Pemohon datang langsung ke Loket Pelayanan (Front Office) Kecamatan Kumelembuai untuk mendapatkan layanan konsultasi, dengan persyaratan: a. Membawa KTP; b. Menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas; c. Membawa dokumen/ berkas pendukung materi konsultasi

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja ke Kecamatan Kumelembuai sebelum pelayanan konsultasi, atau
  2. Pemohon datang langsung ke Loket Pelayanan (Front Office) Kecamatan Kumelembuai, dengan membawa berkas persyaratan: a. Membawa KTP; b. Menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas; c. Membawa dokumen/ berkas pendukung materi konsultasi;
  3. Petugas memberikan buku pendaftaran pelayanan dan lembar formulir konsultasi kepada pemohon sambil menjelaskan ketentuan prosedur dan persyaratan yang diperlukan;
  4. Pemohon mengisi buku pendaftaran pelayanan dan lembar formulir konsultasi, serta mengajukan surat permohonan dan kelengkapan berkas persyaratan;
  5. Petugas menerima berkas permohonan konsultasi via surat permohonan tertulis atau kunjungan langsung, kemudian melakukan verifikasi dan validasi pemeriksaan identitas dan kelengkapan berkas. Jika lengkap dan memenuhi ketentuan, Petugas mengajukan lembar formulir konsultasi, surat permohonan dan kelengkapan berkas ke Camat (atau Sekcam jika Camat tidak ada);
  6. Camat mempelajari subtansi materi permohonan konsultasi, kemudian memberikan disposisi kepada Kasi yang membidangi untuk bertugas melakukan pelayanan konsultasi;
  7. Petugas mempersiapkan ruang pelayanan konsultasi, selanjutnya Kasi yang membidangi setelah menerima disposisi, bertugas melaksanakan pelayanan konsultasi;
  8. Apabila konsultasi belum tuntas (memerlukan penjelasan lebih lanjut), Kasi berkoodinasi dengan Camat/ Sekcam untuk lmemberikan penjelasan/ arahan kepada Pemohon;
  9. Pelayanan konsultasi dilanjutkan oleh Camat/ Sekcam untuk memberikan penjelasan/ arahan langsung kepada Pemohon;
  10. Pemohon menandatangani lembar formulir konsultasi (pada kolom telah selesai menerima pelayanan konsultasi);
  11. Petugas melakukan pencatatan pada buku register pelayanan, menyimpan/ mengarsipkan lembar formulir konsultasi & kelengkapan berkas;
  12. Pemohon diperkenankan mengisi Lembar Formulir SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  13. Apabila Pemohon masih ingin melanjutkan konsultasi dapat dijadwalkan kembali atau bisa dilanjutkan melalui komunikasi Telepon/ WA dengan Kepala Seksi yang membidangi atau Pimpinan.

Jangka Waktu Penyelesaian Optimal 120 Menit (2 Jam) pada Jam Pelayanan

  1. Kelengkapan berkas Pendukung Konsultasi Jelas dan Lengkap, yaitu Surat Permohonan Konsultasi, Materi Konsultasi dan Dokumen Pendukung;
  2. Pejabat yang melaksanakan Konsultasi berada di Kantor (Kepala Seksi yang ditugaskan melayani Konsultasi sesuai Bidang)
  3. Konsultasi dapat dilanjutkan Via Telepon/ Whatsapp antara Pemohon dengan Kepala Seksi atau Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konsultasi Terkait Bidang Administrasi Pemerintahan Umum oleh Pemerintah Kecamatan Kumelembuai

LAYANAN PENGADUAN KECAMATAN KUMELEMBUAI

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan Secara Langsung 

  • Mendatangi Loket Pelayanan, mengajukan permohonan Pelayanan Pengaduan secara langsung ke Tim Pengaduan atau Pejabat berwenang
  • Mengisi Formulir Saran/ Pengaduan via Kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan Kecamatan;
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan    Secara Tertulis    melalui Surat Resmi ditujukan kepada:
  • Tim Pengaduan Masyarakat
  • Sekretaris Kecamatan
  • Kepala Seksi Pelayanan Umum, Alamat Kec. Kumelembuai, Jalan Pelita, Kumelembuai, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara 95956;
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui    Media Elektronik   :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Bidang Administrasi Pemerintahan Umum"