Pelayanan Sertifikasi Karantina Pemasukan Sarang Burung Walet Antar Area

  1. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari Karantina Pertanian (KH-12) dari Karantina Daerah Asal;
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian;
  3. Dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan;
  4. Identitas pengguna jasa;
  5. Surat Kuasa bermaterai dari pengguna jasa (jika dikuasakan dalam pengurusan).

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pemasukan (Domestik Masuk) dilakukan 2 (dua) hari sebelum pemasukan media pembawa hama penyakit hewan karantina dan paling lambat dilakukan pada saat tiba di tempat pemasukan melalui tempat pemasukan di wilayah kerja BKP Kelas II Yogyakarta;
  2. Permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan. Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara manual dengan melampirkan dokumen kelengkapannya kepada petugas penerimaan dokumen (front office / FO) untuk dilakukan analisis dan verifikasi dokumen; a) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen lengkap, maka petugas front office melakukan input permohonan ke dalam Sistem Informasi Perkarantinaan (IQFAST) berupa Berita Acara Serah Terima Media pembawa hama penyakit hewan karantinaHama Penyakit Hewan Karantina Dan Dokumen Karantina Kepada Pejabat Karantina Di Tempat Pemasukan Dan/Atau Pengeluaran (KH-1); b) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen belum lengkap maka petugas front office mengembalikan permohonan kepada pengguna jasa, agar segera melengkapi permohonan sesuai persyaratan dan setelah lengkap maka proses input permohonan bisa dilaksanakan;
  3. Petugas front office menyerahkan Form-1, KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Pejabat Karantina Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk;
  4. Pejabat Karantina Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Pejabat Karantina untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
  5. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, keabsahan dan kesesuaian dokumen;
  6. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan fisik media pembawa hama penyakit hewan karantina; a) Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik tidak sesuai, maka pejabat karantina menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) kemudian dilakukan tindakan penahanan dengan menerbitkan Berita Acara Penahanan (KH-8B); Tata Cara Penahanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Penahanan BKP Kelas II Yogyakarta. b) Apabila setelah dilakukan penahanan dokumen persyaratan belum dilengkapi dalam waktu yang telah ditetapkan (paling lama 3 hari) maka pejabat karantina menerbitkan surat perintah penolakan (KH-9A) kemudian dilakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan Berita Acara Penolakan (KH-9B); Tata Cara Penolakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Penolakan BKP Kelas II Yogyakarta. c) Penolakan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada poin b) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina. Apabila setelah dilakukan penolakan, media pembawa hama penyakit hewan karantina tidak segera dibawa keluar dari area tujuan, maka pejabat karantina menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) kemudian dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan Berita Acara Pemusnahan (KH-10B). Tata Cara Pemusnahan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pemusnahan BKP Kelas II Yogyakarta. d) Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai dan dinyatakan sanitasinya baik, kemasannya utuh, tidak terjadi perubahan sifat, tidak terkontaminasi, tidak membahayakan kesehatan manusia dan layak sebagai bahan konsumsi maka dilanjutkan tindakan karantina pembebasan;
  7. Pejabat Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3);
  8. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai dan dinyatakan sanitasinya baik, kemasannya utuh, tidak terjadi perubahan sifat, tidak terkontaminasi, tidak membahayakan kesehatan manusia dan layak sebagai bahan konsumsi maka dokter hewan karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14);
  9. Berdasarkan sertifikat KH-14, akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan melakukan pembayaran di loket Kasir/Bendahara Penerima PNBP;
  10. Pejabat karantina menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) kepada pengguna jasa setelah menunjukkan bukti lunas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  11. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).

1. Pemeriksaan Fisik : 1-4 Hari

2. Penerbitan Sertifikat : 30 menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

1. Sertifikat : Rp. 5.000,-

Sertifikat Pelepasan (KH-14)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

1. Petugas pengaduan;

2. Surat/Form yang disediakan;

3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

4. Telepon (0274) 488856;

5. Whatsaapp 081328338403;

6. Email admin@karantinayogya.org

7. Website melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id

8. SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan dapat diakses melalui www.lapor.go.id

9. Pengaduan pada Whistleblower's System melalui https://pertanian.go.id/wbs/

10. Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat  https://yogya.karantina.pertanian.go.id/ikm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Pemasukan Sarang Burung Walet Antar Area"