Pelayanan Sertifikasi Karantina Serah Terima Bulu Bebek Atau Bulu Angsa Impor

  1. Disertai dengan Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Karantina Negara Asal;
  2. Dilengkapi Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin;
  3. Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan;
  4. Dilaporkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan;
  5. Surat Persetujuan Pemasukan;
  6. Persetujuan Impor Barang (PIB) /Dokumen Cukai;
  7. Bill of Lading;
  8. Invoice;
  9. Packing List;
  10. Identitas pengguna jasa;
  11. Surat Kuasa bermaterai dari pengguna jasa (jika dikuasakan dalam pengurusan);
  12. Surat Keputusan Penetapan Tempat Tindakan Karantina (TTK).

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pemasukan (impor) kepada UPT Karantina Pertanian di Pelabuhan Laut/Udara di pintu pemasukan secara online melalui aplikasi PPK Online Sistem Informasi Perkarantinaan (IQFAST);
  2. Pejabat karantina hewan di UPTKP Pemasukan melakukan pemrosesan permohonan dan tindakan karantina berupa pemeriksaan dokumen sesuai SOP di UPTKP tersebut;
  3. Pejabat karantina hewan di UPTKP Pemasukan menerbitkan Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Pelaksanaan Tindakan Karantina Antara Dokter Hewan Karantina (KH-16);
  4. Pejabat karantina hewan di UPTKP Pemasukan menyerahkan dokumen KH-16 dan dilampiri dokumen persyaratan yang telah dipenuhi oleh pengguna jasa kepada pejabat karantina hewan di BKP Kelas II Yogyakarta;
  5. Pejabat karantina hewan BKP Kelas II Yogyakarta melakukan verifikasi ulang kelengkapan dokumen yang diserahkan dari UPTKP Pemasukan dan melakukan input data di IQFAST dengan mengunduh dari system;
  6. Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada pejabat karantina hewan yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
  7. Pejabat karantina hewan menerbitkan Surat Perintah Masuk Karantina Hewan (KH-7);
  8. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan fisik media pembawa di TTK milik pengguna jasa. Apabila jumlah dan jenis media pembawa sesuai dokumen, dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik bulu bebek/bulu angsa dalam kondisi bersih, tidak ada ikutan darah, kulit ataupun benda asing, maka dilakukan tindakan karantina pembebasan;
  9. Pejabat karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3);
  10. Pejabat Karantina menerbitkan Pembebasan berupa Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH 14);
  11. Berdasarkan sertifikat KH-14, akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan melakukan pembayaran di loket Kasir/Bendahara Penerima PNBP;
  12. Petugas karantina menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti lunas pembayaran PNBP;
  13. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).

1. Pemeriksaan Fisik : 1-4 Hari

2. Penerbitan Sertifikat : 30 menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanin.

1. Sertifikat : Rp.5.000,-

2. Pemeriksaan Fisik Duck Wown Impor : Rp.100,-/kg

3. Transpor

  • Sesuai standar biaya masukan tahun berjalan (Sesuai Surat Keputusan Kepala BKP Kelas II Yogykarta)    

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

1. Petugas pengaduan;

2. Surat/Formulir yang disediakan;

3. Kontak pengaduan, saran dan masukan;

4. Telepon (0274) 488856;

5. Whatsaapp 081328338403;

6. Email admin@karantinayogya.org

7. Website melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id

8. SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan dapat diakses melalui www.lapor.go.i

9. Pengaduan pada Whistleblower's System melalui https://pertanian.go.id/wbs/

10. Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat  https://yogya.karantina.pertanian.go.id/ikm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Serah Terima Bulu Bebek Atau Bulu Angsa Impor"