Pelayanan Sertifikasi Karantina Serah Terima DOC Impor

  1. Disertai dengan Health Certificate yang dikeluarkan oleh Karantina Negara Asal;
  2. Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan;
  3. Dilaporkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan;
  4. Surat Keputusan Penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH) dari Kepala Badan Karantina Pertanian;
  5. Surat Persetujuan Pemasukan dari Kementerian Pertanian;
  6. Persetujuan Impor Barang (PIB) /Dokumen Pabean;
  7. Bill of Lading/ Airway Bill;
  8. Invoice;
  9. Packing List;
  10. Identitas pengguna jasa; dan
  11. Surat Kuasa Bermeterai dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan).

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pemasukan (impor) kepada Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPTKP) di Pelabuhan Laut/Udara di pintu pemasukan (UPTKP Pemasukan) secara elektronik (PPK Online);
  2. Pejabat Karantina UPTKP Pemasukan melakukan pemrosesan permohonan dan tindakan karantina berupa pemeriksaan dokumen sesuai SOP di UPTKP Pemasukan tersebut;
  3. Pejabat Karantina UPTKP Pemasukan menerbitkan Surat Perintah Bongkar (KH-5) dan Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Pelaksanaan Tindakan Karantina Antara Dokter Hewan Karantina (KH-16);
  4. Berdasarkan adanya Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Pelaksanaan Tindakan Karantina Antara Dokter Hewan Karantina (KH-16) pada IQFAST/ Indonesian Quarantine Full Automatic System;
  5. Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Pejabat Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina (8P) Serah Terima;
  6. Berdasarkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2), Pejabat Karantina melakukan verifikasi ulang kelengkapan dokumen dari UPTKP Pemasukan dengan mengunduh dan melakukan input data dari Sistem Informasi Perkarantinaan/ IQFAST;
  7. Pejabat Karantina menerbitkan Surat Perintah Masuk Karantina Hewan (KH-7) dan memastikan persiapan pemasukan media pembawa di Instalasi Karantina Hewan berupa : a) Kesesuaian fisik lokasi Instalasi Karantina Hewan dengan Surat Keputusan Instalasi Karantina Hewan pada Permohonan Impor Serah Terima; b) Persiapan sarana fisik, tenaga medis, tenaga non medis, peralatan, persiapan pakan, minum dan kesiapan obat dan atau vaksin di Instalasi Karantina Hewan;
  8. Proses Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Pelaksanaan Tindakan Karantina Antara Dokter Hewan Karantina dimulai dari Pejabat Karantina UPTKP Pemasukan menyerahkan fisik dokumen KH-16 dan dilampiri dokumen persyaratan yang telah dipenuhi oleh pengguna jasa kepada Pejabat Karantina;
  9. Pejabat Karantina melakukan tindakan karantina hewan saat serah terima dengan Pejabat Karantina dari UPTKP Pemasukan dengan melakukan : a) pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pemasukan (impor) meliputi dokumen utama dan dokumen tambahan; b) pemeriksaan dokumen keterangan mutasi media pembawa yang menerangkan tempat pemasukan, jumlah media pembawa, jenis media pembawa dan kejadian selama perjalanan; c) pemeriksaan klinis media pembawa meliputi kondisi kesehatan media pembawa secara umum, jumlah kematian selama perjalanan, dan d) pemeriksaan keadaan alat angkut terkait kondisi sanitasi, ventilasi, suhu, ketersediaan pakan, minum dan obat-obatan yang tersedia;
  10. Pejabat Karantina melakukan pengasingan dan pengamatan media pembawa di Instalasi Karantina Hewan dengan melakukan: a) Pemeriksaan fisik dan perlakuan (jika diperlukan) dan menuangkan dalam bentuk Laporan Harian Kegiatan di Instalasi Karantina Hewan; b) Pembuatan laporan dan analisis data kondisi kesehatan media pembawa di Instalasi Karantina Hewan; dan c) Pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium biomolekuler dengan metode epidemiologi untuk penyakit High Patogenic Avian Influenza (HPAI);
  11. Pejabat Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3) dan Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan Serah Terima setelah selesai masa pengasingan dan pengamatan;
  12. Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3) dan Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan Serah Terima yang menyatakan media pembawa sehat dan tidak tertular penyakit selama masa pengasingan dan pengamatan maka Pejabat Karantina dapat membuat Rekomendasi Pembebasan;
  13. Pejabat Karantina menerbitkan Pembebasan berupa Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH 14);
  14. Berdasarkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH 14), akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan melakukan pembayaran di loket Kasir/Bendahara Penerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  15. Pejabat Karantina menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti lunas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  16. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).

1. Pemeriksaan Fisik : 1-20 Hari

2. Penerbitan Sertifikat : 30 menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

1. Sertifikat : Rp.5.000,-

2. Pemeriksaan Fisik Unggas Sehari Impor : Rp.10,-/ekor

3. Pengasingan dan Pengamatan Unggas Umur Sehari Impor : Rp.1,-/ekor

4. Desinfeksi Unggas Umur Sehari Impor : Rp.50,-/ekor

5. Pengambilan Sampel : Rp.1.000,-/sampel

6. Pengujian Laboratorium PCR : Rp.400.000,-/sampel

7. Transport

  • Sesuai standar masukan tahun berjalan (Surat Keputusan Kepala BKP Kelas II Yogyakarta) jika pemeriksaan fisik dilakukan di Instalasi Karantina Hewan yang telah ditetapkan.

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Mayarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

1. Petugas pengaduan;

2. Surat/Formulir yang disediakan;

3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

4. Telepon (0274) 488856;

5. Whatsaapp 08132833403;

6. Email admin@karantinayogya.org

7. Webiste melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id

8. SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan dapat diakses melalui  www.lapor.go.id

9. Pengaduan pada Whistleblower's System melalui https://pertanian.go.id/wbs/

10. Survey Kepuasan Masyarakat melalui https://yogya.karantina.pertanian.go.id/ikm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Serah Terima DOC Impor"