Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Reptil

  1. Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Berwenang dari Daerah Asal;
  2. Dilaporkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
  3. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATSLN) bagi media pembawa yang tergolong Satwa Liar tidak dilindungi serta Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) bagi media pembawa yang tergolong Satwa Liar dilindungi dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan;
  4. Persyaratan Negara Tujuan (Impor Permit).
  5. Surat Kuasa Bermeterai dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan);
  6. Surat Rekomendasi Pengeluaran dari Kementerian Pertanian (jika diperlukan);
  7. Persetujuan Ekspor Barang (PIB) /Dokumen Pabean (jika diperlukan);
  8. Bill of Lading/ Airway Bill (jika diperlukan);
  9. Invoice;
  10. Packing List;
  11. Identitas pengguna jasa;
  12. Surat Keputusan Penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH) (jika diperlukan); dan
  13. Pengguna jasa Mempersiapkan Media Pembawa Dengan Kandang/ Kemasan Yang Memenuhi Aspek Kesejahteraan Hewan.

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pengeluaran (Domestik Keluar) paling lambat 2 (dua) hari sebelum pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina di tempat pengeluaran di wilayah kerja BKP Kelas II Yogyakarta;
  2. Permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pengeluaran. Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara elektronik (PPK Online) dengan melampirkan dokumen kelengkapannya kepada petugas penerimaan dokumen (front office / FO) untuk dilakukan analisis dan verifikasi dokumen; a) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen lengkap, maka petugas front office melakukan input permohonan ke dalam IQFAST/ Indonesian Quarantine Full Automatic System berupa Berita Acara Serah Terima Media pembawa hama penyakit hewan karantinaHama Penyakit Hewan Karantina Dan Dokumen Karantina Kepada Pejabat Karantina Di Tempat Pemasukan Dan/Atau Pengeluaran (KH-1); b) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen belum lengkap maka petugas front office mengembalikan permohonan kepada pengguna jasa, agar segera melengkapi permohonan sesuai persyaratan dan setelah lengkap maka proses input permohonan bisa dilaksanakan.
  3. Proses permohonan selanjutnya dilanjutkan dengan penerbitan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) dari Pejabat Karantina Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat Karantina untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
  4. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, keabsahan dan kesesuaian dokumen. Jika pada saat pemeriksaan dokumen (persyaratan utama dan persyaratan tambahan), seluruh persyaratan telah terpenuhi maka Pejabat Karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap Media Pembawa;
  5. Pejabat Karantina selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina; a) Pemeriksaan fisik dengan melakukan pemeriksaan kesesuaian jumlah dan jenis media pembawa dengan dokumen persyaratan; b) Pemeriksaan fisik dengan metode identifikasi jenis media pembawa sesuai pedoman identifikasi Reptilia untuk memastikan bahwa media pembawa bukan termasuk jenis yang dilindungi dan atau dilarang pengeluarannya; c) Pemeriksaan fisik untuk mengetahui kemungkinan gejala penyakit pada media pembawa sebelum diberangkatkan.
  6. Pejabat Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3);
  7. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai dan media pembawa dinyatakan sehat dan aman untuk diberangkatkan maka Pejabat karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11);
  8. Berdasarkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti untuk pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan melakukan pembayaran di loket Kasir/Bendahara Penerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  9. Pejabat Karantina menyerahkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti lunas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  10. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11).

1. Pemeriksaan Fisik : 1 Hari

2. Penerbitan Sertifikat : 30 menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

1. Sertifikat : Rp.5.000,-

2. Pemeriksaan Fisik Hewan :

  • Reptil besar : Rp.10.000,-/ekor
  • Reptil kecil : Rp.250.-/ekor    

3. Transport

  • Sesuai standar masukan tahun berjalan (Surat Keputusan Kepala BKP Kelas II Yogyakarta) jika pemeriksaan fisik dilakukan di Instalasi Karantina Hewan yang telah ditetapkan.    

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

1. Petugas pengaduan;

2. Surat/Formulir yang disediakan;

3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

4. Telepon (072)488856;

5. Whatsaapp 081328338403;

6. Email admin@karantinayogya.org

7. Website melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id

8,SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan dapat diakses melalui alamat 

www.lapor.go.id

9. Pengaduan pada Whistleblower's System https://pertanian.go.id/wbs/

10. Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat   https://yogya.karantina.pertanian.go.id/ikm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Reptil"