Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 006/SK/Pusk_TU/I/2023

  1. 1. Pasien datang sendiri dan/ atau bersama pendamping (jika diperlukan).
  2. 2. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran.

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai antrean
  2. 2. Petugas melakukan anamnese, pengukuran tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik serta penunjang
  3. 3. Petugas menentukan diagnosis
  4. 4. Petugas memberikan pengobatan dan perawatan serta tindakan sesuai prosedur
  5. 5. Petugas melakukan rujukan internal antar poli bila diperlukan
  6. 6. petugas membrikan surat keterangan istirahat sakit/ surat keterangan berobat bila diperlukan
  7. 7. petugas melakukan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan

1. pemeriksaan perawat : 10 menit

2. pemeriksaan dokter : 10 menit

1. Bagi pasien BPJS/JKN tidak dipungut biaya

2. Pasien umum :

a. Dokter umum Rp. 15000,-

b. Perawat Rp. 10.000 ,-

c. Konsultasi dokter umum Rp. 5000,-\

Pengobatan dan perawatan ; Pemeriksaan penunjang ; Tindakan medis dan keperawatan ; Penyuluhan (KIE); Surat rujukan ke Rumah Sakit ; Surat keterangan istirahat / keterangan berobat karena sakit.

1. Petugas unit pemeriksaan umum.. menerima aduan dari media yang disediakan / SMS/ WA/ Email/Instagram/ Facebook/ Website/ Link pengaduan/ kotak saran dan melaporkan aduan kepada petugas pengelola pengaduan

2. petugas pengaduan melakukan tindak lanjut pengaduan disampaikan melalui:

a. Kotak Saran

b. Instagram: puskesmastapinutara

c. FaceBook: puskesmastapinutara

d. Whatapps: 0821-9800-6007

e.  Email : puskesmastapinutara@gmail.com

f. Website: pkmtaput.profile.tapinkab.go.id

3. petugas pengaduan melakukan feedback terhadap tindak lanjut dan melakukan sosialisasi pengaduan kepada pasien atau masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"