No. SK: 006/SK/Pusk_TU/I/2023
1. pemeriksaan perawat : 10 menit
2. pemeriksaan dokter : 10 menit
1. Bagi pasien BPJS/JKN tidak dipungut biaya
2. Pasien umum :
a. Dokter umum Rp. 15000,-
b. Perawat Rp. 10.000 ,-
c. Konsultasi dokter umum Rp. 5000,-\
Pengobatan dan perawatan ; Pemeriksaan penunjang ; Tindakan medis dan keperawatan ; Penyuluhan (KIE); Surat rujukan ke Rumah Sakit ; Surat keterangan istirahat / keterangan berobat karena sakit.
1. Petugas unit pemeriksaan umum.. menerima aduan dari media yang disediakan / SMS/ WA/ Email/Instagram/ Facebook/ Website/ Link pengaduan/ kotak saran dan melaporkan aduan kepada petugas pengelola pengaduan
2. petugas pengaduan melakukan tindak lanjut pengaduan disampaikan melalui:
a. Kotak Saran
b. Instagram: puskesmastapinutara
c. FaceBook: puskesmastapinutara
d. Whatapps: 0821-9800-6007
e. Email : puskesmastapinutara@gmail.com
f. Website: pkmtaput.profile.tapinkab.go.id
3. petugas pengaduan melakukan feedback terhadap tindak lanjut dan melakukan sosialisasi pengaduan kepada pasien atau masyarakatMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store