Pelayanan Farmasi

No. SK: 440.1/170 TAHUN 2022

  1. Sudah mendaftar di loket pendaftaran Puskesmas
  2. Sudah melakukan pemeriksaan dan menerima resep

  1. Petugas obat menerima resep yang diserahkan pasien atau pendamping pasien
  2. Petugas obat membubuhkan cap verifikasi
  3. Petugas obat membaca dan meneliti penulisan resep (screening resep) dari dokter atau petugas paramedis yang diberi kewenangan menulis resep
  4. Petugas obat menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep
  5. Petugas obat menulis etiket untuk setiap obat yang akan diberikan kepada pasien
  6. Petugas obat memeriksa kebenaran jenis dan jumlah obat serta penulisan etiketnya
  7. Petugas obat memanggil pasien sesuai yang tercantum dalam resep untuk menyerahkan obatnya
  8. Petugas obat memeriksa kembali kesesuaian identitas dan alamat pasien sesuai yang tercantum dalam resep
  9. Petugas obat memberikan penjelasan informasi obat yang diterima kepada pasien dan/atau pendamping pasien
  10. Petugas obat menyerahkan obat kepada pasien atau pendamping pasien

Lama waktu pelayanan dapat lebih cepat atau lebih lama bergantung pada kasus

Pasien BPJS tidak dipungut biaya, Biaya untuk pasien umum diatur sesuai Peraturan Bupati Temanggung

Jasa layanan resep dan pemberian informasi obat

Kotak   Saran :

  1. Datang langsung
  2. Telfon/WA :(0293)4902285 /  0821 3387 7433
  3. Email : puskesmaskedu1@gmail.com
  4. Media Sosial :
  • Instagram : puskesmas.kedu
  • Facebook : Puskesmaskedu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"