Pelayanan Konseling Kesehatan Lingkungan

No. SK: 440.1/170 TAHUN 2022

  1. Sudah mendaftar di loket Pendaftaran
  2. Membawa rujukan internal

  1. Petugas menerima kartu rujukan status dari petugas poliklinik
  2. Petugas mempelajari kartu status/rujukan tentang diagnosis oleh petugas poliklinik
  3. Petugas menyalin dan mencatat nama penderita atau keluarganya, karakteristik penderita yang meliputi umur, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat,serta diagnosis penyakitnya ke dalam buku register
  4. Petugas melakukan wawancara atau konseling dengan penderita/keluarga tentang kejadian penyakit, keadaan lingkungan dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit sesuai pedoman yang berlaku
  5. Petugas membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita
  6. Petugas memberikan saran tindak lanjut sesuai permasalahan
  7. Petugas membuat kesepakatan dengan penderita atau keluarga tentang jadwal kunjungan lapangan bila diperlukan
  8. Petugas mempersilahkan pasien pulang

Lama waktu pelayanan dapat lebih cepat atau lebih lama bergantung pada kasus

Pasien BPJS tidak dipungut biaya, Biaya untuk pasien umum diatur sesuai Peraturan Bupati Temanggung

Jasa pelayanan konseling sanitasi

Kotak   Saran :

  1. Datang langsung
  2. Telfon/WA :(0293)4902285 /  0821 3387 7433
  3. Email : puskesmaskedu1@gmail.com
  4. Media Sosial :
  • Instagram : puskesmas.kedu
  • Facebook : Puskesmaskedu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Kesehatan Lingkungan"