Pelayanan Konseling Gizi

No. SK: 440.1/170 TAHUN 2022

  1. Sudah mendaftar di loket Pendaftaran
  2. Membawa rujukan internal

  1. Petugas menerima rujukan internal dan Rekam Medis dari petugas pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur
  4. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien
  5. Petugas menentukan diagnose gizi
  6. Petugas melakukan intervensi gizi
  7. Petugas melakukan monitoring dan evaluasi
  8. Petugas mempersilahkan pasien pulang

Lama waktu pelayanan dapat lebih cepat atau lebih lama bergantung pada kasus

Pasien BPJS tidak dipungut biaya, Biaya untuk pasien umum diatur sesuai Peraturan Bupati Temanggung

Jasa pelayanan konseling gizi

Kotak   Saran :

  1. Datang langsung
  2. Telfon/WA :(0293)4902285 /  0821 3387 7433
  3. Email : puskesmaskedu1@gmail.com
  4. Media Sosial :
  • Instagram : puskesmas.kedu
  • Facebook : Puskesmaskedu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Gizi"