Pelayanan Keluarga Berencana

No. SK: 440.1/170 TAHUN 2022

  1. Sudah mendaftar di loket Pendaftaran
  2. Fotokopi KTP, Kartu BPJS, Kartu Keluarga, dan Kartu KB

  1. Petugas menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien umum sesuai nomor urut
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur
  4. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien atau alloanamnesi kepada keluarga pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien
  6. Petugas melakukan permintaan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  7. Petugas meneriman hasil pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  8. Petugas menegakkan diagnosa kerja terhadap penyakit pasien
  9. Petugas melakukan tindakan yang sesuai dengan hasil anamnesa jika diperlukan
  10. Petugas melakukan edukasi kepada pasien
  11. Petugas membuat resep obat jika diperlukan
  12. Petugas mempersilahkan pasien mengambil obat di ruang pelayanan farmasi

Lama waktu pelayanan dapat lebih cepat atau lebih lama bergantung pada kasus

Pasien BPJS tidak dipungut biaya, Biaya untuk pasien umum diatur sesuai Peraturan Bupati Temanggung

Jasa pelayanan pemasangan IUD/implan, Jasa pelayanan bongkar IUD/implan, Jasa pelayanan suntik KB, Jasa pelayanan pil KB, Jasa pelayanan KB kondom, Jasa pelayanan perawatan luka post pemasangan implan, Jasa pelayanan irigasi vagina

Kotak Saran :

  1. Datang langsung
  2. Telfon/WA :(0293)4902285 /   0821 3387 7433
  3. Email : puskesmaskedu1@gmail.com
  4. Sosial media :
  • Instagram : puskesmas.kedu
  • Facebook : Puskesmaskedu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana"