Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 440.1/170 TAHUN 2022

  1. Sudah mendaftar di loket
  2. Ada rujukan internal

  1. Petugas menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran atau menerima rujukan internal
  2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur
  4. Petugas melakukan assesment
  5. Apabila pasien ada indikasi fisioterapi maka dilakukan proses fisioterapi sesuai indikasi, apabila bukan indikasi fisioterapi maka dikembalikan ke dokter pengirim
  6. Petugas melakukan edukasi kepada pasien
  7. Petugas mempersilahkan pasien untuk pulang (Bagi pasien dengan pembiayaan BPJS)
  8. Petugas memberikan kuitansi tindakan dan mempersilahkan pasien untuk membayar di kasir (bagi pasien dengan pembiayaan umum)

Lama waktu pelayanan dapat lebih cepat atau lebih lama bergantung pada kasus

Pasien BPJS tidak dipungut biaya, Biaya untuk pasien umum diatur sesuai Peraturan Bupati Temanggung

Jasa pelayanan fisioterapi

Kotak   Saran :

  1. Datang langsung
  2. Telfon/WA :(0293)4902285 /  0821 3387 7433
  3. Email : puskesmaskedu1@gmail.com
  4. Media Sosial :
  • Instagram : puskesmas.kedu
  • Facebook : Puskesmaskedu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"