Layanan Radiodiagnostik

  1. Pasien Umum: KTP
  2. 2. Pasien Jaminan: - Kartu BPJS/ Kartu jaminan - Surat rujukan
  3. 3. Asuransi lain: - Rujukan - Kartu asuransi
  4. 4. Surat Permintaan Dokter terkait

  1. 1. Proses pendaftaran: Loket pendaftaran radiologi buka: 1) Untuk pelayanan umum: senin – jumat jam 07.30-14.00 2) Untuk pelayanan MRI sore: senin – jumat jam 15.00 – 17.00 3) Untuk pelayanan emergency berlaku 24 jam 4) Pelayanan di loket pendaftaran radiologi hanya dilakukan kepada mereka yang membawa formulir atau surat permintaan pemeriksaan rontgen dari dokter disertai keterangan klinis yang jelas 2. Pelayanan CT/MRI/USG/X-ray/Intervensional/Radioterapi/ Kedokteran Nuklir 3. Apotek 4. Kasir 5. Pulang

24 Jam setiap hari. 

pasien rawat Jalan jam 08.00-16.00

SK direktur Nomor HK.02.03/XI.3/256/2023

- X-Ray - Mamografi - Thorax –Abdomen - Bone Mineral Densitometry - OPG/CBCT/Chepalometry - Xray Multiple/Flouroskopy - USG - Vascular Doppler - USG Muskuloskeletal - Biopsy Guiding dengan atau tanpa Fluroskopi - MSCT - MRI - Arteri/Venografi - Angioplasty - Trombolisis

1.WA Pengaduan : 081 12750 500

2. Telepon : 1500 705

3. Email : humas@sardjitohospital.co.id

4. Website : www.sardjitohospital.co.id

5. Kotak Saran

6. Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Radiodiagnostik"