Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Anjing Kucing

  1. Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan Dokter Hewan berwenang di daerah asal yang memuat pernyataan sbb. : a) Di Area asal Hewan Penular Rabies dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak pernah terjadi kasus Rabies b) Hewan Penular Rabies dalam kondisi sehat dan layak dilalulintaskan c) Hewan Penular Rabies tidak dilarang pengeluarannya dari area asal; dan d) Hewan Penular Rabies telah dipelihara sejak lahir atau telah berada di area asal selama tidak kurang dari 6 (enam) bulan sebelum hari keberangkatan.
  2. Melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan;
  3. Dilaporkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran;
  4. Rekomendasi Pengeluaran dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
  5. Impor Permit dari Negara Tujuan;
  6. Persyaratan administrasi sesuai persyaratan impor permit;
  7. Identitas pengguna jasa;
  8. Surat Kuasa Bermeterai dari pemilik jika dikuasakan dalam pengurusannya;
  9. Buku vaksin (menyatakan sudah divaksinasi Rabies);
  10. Hasil Uji Laboratorium Titer Antibodi Protektif Rabies dan atau Hasil Uji Laboratorium terhadap penyakit lain sesuai persyaratan teknis negara tujuan yang tertuang dalam persetujuan pemasukan negara tujuan (Impor Permit); dan
  11. Pengguna jasa mempersiapkan media pembawa dengan kandang/ kemasan yang memenuhi aspek Kesejahteraan Hewan.

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pengeluaran (Ekspor) paling lambat 2 (dua) hari sebelum pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina di tempat pengeluaran di wilayah kerja BKP Kelas II Yogyakarta;
  2. Permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan. Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara elektronik (PPK Online) dengan melampirkan dokumen kelengkapannya kepada petugas penerimaan dokumen (front office / FO) untuk dilakukan analisis dan verifikasi dokumen. a) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen lengkap, maka petugas front office melakukan input permohonan ke dalam IQFAST/ Indonesian Quarantine Full Automatic System berupa Berita Acara Serah Terima Media pembawa hama penyakit hewan karantinaHama Penyakit Hewan Karantina Dan Dokumen Karantina Kepada Pejabat Karantina Di Tempat Pemasukan Dan/Atau Pengeluaran (KH-1); b) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen belum lengkap maka petugas front office mengembalikan permohonan kepada pengguna jasa, agar segera melengkapi permohonan sesuai persyaratan dan setelah lengkap maka proses input permohonan bisa dilaksanakan.
  3. Proses permohonan selanjutnya dilanjutkan dengan penerbitan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) dari Pejabat Karantina Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat Karantina untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
  4. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, keabsahan dan kesesuaian dokumen: a. Jika pada saat pemeriksaan dokumen (persyaratan utama dan persyaratan tambahan), seluruh persyaratan telah terpenuhi; dan b. Hasil Uji Laboratorium menyatakan Hasil Titer Antibodi Protektif Rabies dan atau sesuai persyaratan teknis negara tujuan yang tertuang dalam persetujuan pemasukan negara tujuan (Impor Permit), maka Pejabat Karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap Media Pembawa.
  5. Pejabat Karantina selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina;
  6. Pejabat Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3);
  7. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai dan media pembawa dinyatakan sehat dan aman untuk diberangkatkan, serta telah memenuhi ketentuan teknis negara tujuan. maka Pejabat Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11);
  8. Berdasarkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti untuk pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan melakukan pembayaran di loket Kasir/Bendahara Penerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  9. Pejabat Karantina menyerahkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti lunas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  10. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11).

1. Pemeriksaan Fisik : 1-2 Hari

2. Penerbitan Sertifikat : 30 menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonseia No. 35 Tahun 2016 dan Peratutan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

1. Sertifikat Rp. 5.000,-

2. Pemeriksaan Fisik Hewan : Rp. 10.000,-/ekor

3. Vaksinasi : Rp. 20.000,-/ ekor

4. Transport 

  • Sesuai standar masukan tahun berjalan (Surat Keputusan Kepala BKP Kelas II Yogyakarta) jika pemeriksaan fisik dilakukan di Instalasi Karantina Hewan yang telah ditetapkan.    

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

1. Petugas pengaduan;

2. Surat/Formulir yang disediakan;

3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

4. Telepon (0274) 488856;

5. Whatsaapp 081328338403;

6. Email admin@karantinayogya.org

7. Website melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id

8. SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan dapat diakses melalui www.lapor.go.id

9. Pengaduan pada Whistleblower's System melalui https://pertanian.go.id/wbs/

10. Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/ikm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Anjing Kucing"