Layanan Rawat khusus

  1. Rujukan dokter anestesi dari pasien IGD
  2. Rujukan dokter anestesi dari rawat Inap
  3. Rujukan dokter pasien dari Kamar Operasi

  1. 1. Prosedur Masuk Rawat Intensif: a. Proses admisi dengan konsutasi DPJP ke Konsultan Intensif Care b. Pemeriksaan oleh KIC c. Apabila memenuhi indikasi rawat intensif dan disetujui KIC untuk masuk Ruang Intensif, petugas ruangan menghubungi ruang intensif. d. Petugas Ruang Intensif menyiapkan peralatan sesuai advis/kebutuhan pasien. e. Petugas ruangan mengantar pasien ke Ruang Intensif f. Petugas ruangan melakukan operan dengan petugas Ruang Intensif 2. Prosedur Tindakan Resusitasi 3. Prosedur Tindakan Khusus 4. Prosedur Pindah Ruangan

24 Jam

SK direktur nomor : HK.02.03/XI.3/256/2023

1. Layanan intensif medikal 2. Layananan intensif paska bedah 3. Layanan Intensif Bedah Jantung 4. Layanan Luka Bakar

1.WA Pengaduan : 081 12750 500

2. Telepon : 1500 705

3. Email : humas@sardjitohospital.co.id

4. Website : https://sardjito.co.id/

5. Kotak Saran

6. Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rawat khusus"