Pelayanan Gawat Darurat dan IGD Infeksi

  1. pasien Umum; KTP
  2. 2. Jaminan - KTP - Kartu BPJS / Kartu jaminan - Surat perintah kontrol - Surat rujukan
  3. asuransi: kartu peserta

  1. Prosedur Umum Pelayanan Gawat Darurat : 1. Triase dan Pendaftaran pasien IGD 2. Pemeriksaan oleh dokter jaga sesuai bidang spesialisasi (secara simultan dilakukan resusitasi-stabilisasi pada pasien kritis) 3. Proses pemeriksaan tes diagnostik, pelaksanaan tindakan medis, dan konsultasi sesuai prioritas kegawatdaruratan 4. Rawat inap/operasi/pemulangan pasien sesuai indikasi medis 5. Penyelesaian administrasi pasien.

waktu pasien diperiksa triase dalam 5 menit

keputusan mondok dalam 2 jam

Sesuai SK Tarif Rumah Sakit nomor HK: 02.03/XI.3/256/2023 tentang Tarif Pelayanan RSUP Dr Sardjito

1. Penanganan gawat darurat pasien dewasa 2. Penanganan gawat darurat pasien anak 3. Layanan ambulans gawat darurat dan tim kesehatan 4. Pendidikan dan pelatihan kegawatdaruratan

WA Pengaduan : 081 12750 500

2. Telepon : 1500 705

3. Email : humas@sardjitohospital.co.id

4. Website : https://sardjito.co.id/

5. Kotak Saran

6. Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat dan IGD Infeksi "