Pelayanan Sertifikasi Karantina Pengeluaran DOC DOD DOQ Antar Area

  1. Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Berwenang dari Daerah Asal;
  2. Dilaporkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
  3. Tujuan pengeluaran adalah daerah yang tidak ada pelarangan pemasukan DOC, DOD, DOQ dari Daerah Asal;
  4. Identitas pengguna jasa;
  5. Surat Kuasa Bermeterai dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan);
  6. Hasil Uji Laboratorium Negatif Avian Influenza (AI);
  7. Rekomendasi Pemasukan DOC, DOD, DOQ dari Daerah Tujuan yang mempersyaratkan; dan
  8. Pengguna jasa mempersiapkan media pembawa dengan kandang/ kemasan yang memenuhi aspek Kesejahteraan Hewan.

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pengeluaran (Domestik Keluar) paling lambat 2 (dua) hari sebelum pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina di tempat pengeluaran di wilayah kerja BKP Kelas II Yogyakarta;
  2. Permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pengeluaran. Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara elektronik (PPK Online) dengan melampirkan dokumen kelengkapannya kepada petugas penerimaan dokumen (front office / FO) untuk dilakukan analisis dan verifikasi dokumen; a) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen lengkap, maka petugas front office melakukan input permohonan ke dalam IQFAST/ Indonesian Quarantine Full Automatic System berupa Berita Acara Serah Terima Media pembawa hama penyakit hewan karantina Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Dokumen Karantina Kepada Pejabat Karantina Di Tempat Pemasukan Dan/Atau Pengeluaran (KH-1); b) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen belum lengkap maka petugas front office mengembalikan permohonan kepada pengguna jasa, agar segera melengkapi permohonan sesuai persyaratan dan setelah lengkap maka proses input permohonan bisa dilaksanakan.
  3. Proses permohonan selanjutnya dilanjutkan dengan penerbitan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) dari Pejabat Karantina Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat Karantina untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
  4. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, keabsahan dan kesesuaian dokumen. Jika pada saat pemeriksaan dokumen (persyaratan utama dan persyaratan tambahan), seluruh persyaratan telah terpenuhi maka Pejabat Karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap Media Pembawa;
  5. Pejabat Karantina selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina; a) Pemeriksaan fisik dengan melakukan pemeriksaan kesesuaian jumlah dan jenis media pembawa dengan dokumen persyaratan; b) Pemeriksaan fisik dapat dilakukan di Instalasi Karantina Hewan yang telah ditetapkan atau di tempat pengeluaran; c) Pemeriksaan fisik untuk mengetahui kemungkinan gejala penyakit pada media pembawa sebelum diberangkatkan; d) Pengambilan sampel darah DOC, DOD, DOQ dapat dilakukan untuk keperluan monitoring jika diperlukan;
  6. Pejabat Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3);
  7. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai dan media pembawa dinyatakan sehat/aman/layak untuk diberangkatkan maka Pejabat karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11);
  8. Berdasarkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti untuk pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan melakukan pembayaran di loket Kasir/Bendahara Penerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  9. Pejabat karantina menyerahkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti lunas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  10. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11).

1. Pemeriksaan Fisik : 1-2 Hari

2. Penerbitan Sertikat : 30 menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016 dan Peraturan Pemeriksaan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

1. Sertifikat : Rp. 5.000,-

2. Pemeriksaan Fisik Hewan

  • Hewan : Rp.5,-/ekor    

3. Desinfeksi Kemasan

  •  Alat angkut, kemasan dan kandang : Rp. 1.000,-/m3  

4. Transport

  • Sesuai standart masukan tahun berjalan (Surat Keputusan Kepala BKP Kelas II Yogyakarta) JIka dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina Hewan milik pemilik.    

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)

Masyarakat dapat menayampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

1. Petugas pengaduan;

2. Surat/Formulir yang disediakan;

3. Kontak pengaduan, saran dan masukan;

4. Telepon (0274) 488856;

5. Whatsaapp 081328338403;

6. Email admin@karantinayogya.org;

7. Website melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id

8. SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan dapat diakses melalui www.lapor.go.id

9. Pengaduan pada Whistleblower's System melalui https://pertanian.go.id/wbs/

10. Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/ikm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Pengeluaran DOC DOD DOQ Antar Area"