Pengesahan Proposal

  1. Membawa Surat Permohonan Proposal
  2. Membawa Proposal yang telah ditanda tangani oleh Panitia dan Pemerintah Desa
  3. Membawa Rincian Anggaran Biaya (RAB)
  4. Membawa KTP Pemohon
  5. Bukti Lunas PBB

  1. Pemohon datang ke Front Office Loket Pelayanan Kecamatan, mengutarakan maksud, tujuan dan permohonan jenis produk pelayanan Pengesahan Proposal kepada Petugas Layanan (Petugas);
  2. Petugas memberikan buku permohonan produk layanan kepada pemohon untuk diisi pemohon sambil menjelaskan ketentuan berkas persyaratan yang diperlukan;
  3. Pemohon mengisi buku permohonan produk layanan dan mengajukan kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas;
  4. Petugas menerima kelengkapan berkas persyaratan kemudian melakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan pada lembar check list, dengan ketentuan : a). Apabila berkas persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan dan dijelaskan kekurangannya kepada pemohon; b). Apabila berkas persyaratan telah lengkap, Petugas memberikan paraf pada lembar check list, kemudian menyerahkan kepada Kasi Pelum;
  5. Kasi Pelum melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan, dengan ketentuan : a). Apabila hasil verifikasi tidak sesuai ketentuan persyaratan (belum lengkap), berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi; b). Apabila hasil validasi tidak sesuai keabsahan (terdapat indikasi identitas pemohon dan/ atau salah satu berkas persyaratan palsu/ tidak benar), permohonan ditolak; c). Pada proses verifikasi dan validasi, jika diperlukan, Kasi Pelum dapat melakukan konfirmasi langsung kepada Pemohon atau Pemerintah Desa dan Uji Lapangan; d. Pada proses verifikasi dan validasi, Kasi Pelum juga memeriksa kesesuaian tata penulisan naskah pada Proposal;
  6. Apabila hasil verifikasi dan validasi telah sesuai, Kasi Pelum memberikan paraf pada proposal untuk pengajuan ke Sekretaris Camat (Sekcam);
  7. Sekcam memeriksa Proposal, apabila telah sesuai, diberikan paraf untuk pengajuan pengesahan Surat kepada Camat;
  8. Camat menelaah proposal, apabila telah sesuai ketentuan, draft surat diberikan tanda tangan pengesahan sebagai produk layanan;
  9. Petugas melakukan registrasi proposal pada buku register, memberikan penomoran register, membubuhkan stempel kecamatan, menggandakan salinan proposal dan mengarsipkan;
  10. Petugas menyerahkan produk layanan Pengesahan Proposal kepada pemohon;
  11. Pemohon menerima produk layanan Pengesahan Proposal dan diperkenankan mengisi SKM (Survei Kepuasan Masyarakat).

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Proposal oleh Pemerintah Kecamatan Kumelembuai untuk keperluan Bantuan Pembangunan/ Kegiatan dari Organisasi Keagamaan dan Organisasi Masyarakat

LAYANAN PENGADUAN KECAMATAN KUMELEMBUAI

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan Secara Langsung 

  • Mendatangi Loket Pelayanan, mengajukan permohonan Pelayanan Pengaduan secara langsung ke Tim Pengaduan atau Pejabat berwenang
  • Mengisi Formulir Saran/ Pengaduan via Kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan Kecamatan;
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan  Secara Tertulis  melalui Surat Resmi ditujukan kepada:
  • Tim Pengaduan Masyarakat
  • Sekretaris Kecamatan
  • Kepala Seksi Pelayanan Umum, Alamat Kec. Kumelembuai, Jalan Pelita, Kumelembuai, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara 95956;
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui  Media Elektronik :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Proposal"