Fisioterapi

No. SK: 060/ 1240 TAHUN 2024

  1. Pasien telah mendaftar di loket

  1. Petugas pendaftaran mengarahkan ke bagian pelayanan Pemeriksaan Umum untuk assesment awal guna mendapatkan rujukan internal ke pelayanan fisioterapi.
  2. Terapis melakukan assesmen awal untuk menemukan indikasi atau program fisioterapi selanjutnya atau untuk mengarahkan kebutuhan fisioterapi yang tepat sesuai dengan kekhususannya.
  3. Apabila tidak ditemukan indikasi, fisioterapis mengarahkan/ merujuk pada tenaga kesehatan yang tepat atau mengembalikan kepada perujuk secara tertulis.
  4. Apabila ditemukan adanya indikasi awal maka selanjutnya dilakukan proses sesuai prosedur fisioterapi.
  5. Setelah pasien selesai menjalankan rangkaian proses fisioterapi dan penyelesaian administrasinya, maka pasien dapat pulang atau kembali kepada dokter/dokter gigi/DPJP/pengirim sebelumnya disertai pengantar catatan klinis/resume dari fisioterapis yang bertanggung jawab (dapat disertai dengan rekomendasi).

Waktu terapi :

1)   Infra Red                        : ± 10 menit

2)   Massage gun                  : ±  5 menit

3)   Exercise dengan Alat      : ± 10 menit

4)   Exercise Manual            : ±  10 menit


1)   Infra Red                    20.000

2)   Vibrator                      25.000

3)   Electrical Stimulation 25.000

4)   Ultrasonic Therapy     25.000

5)   Diathermi                   25.000

6)   Traksi                         25.000

7)   Exercise Therapy Manual              25.000

8)   Exercise Therapy dengan alat        25.000

Kursi Massage                         20.000/10menit

Pelayanan Fisioterapi dengan Infra Red,Exercise therapy dengan alat ,Rujukan internal dan eksternal ,Catatan medik

1)   Kotak Saran

2)   Telepon Nomor : 0293 5921484

3)   WhatsApp :085647142527

4)   Email : puskescdrt@gmail.com

5)   Sosial Media :

a.    Instagram : pkmcandiroto

b.   Facebook : pkmcandiroto

6)   Datang langsung

Mekanisme :

1.   Masyarakat menyampaikan aduan dan saran melalui media yang telah disediakan

2.   Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Candiroto Kabupaten Temanggung

3.   Tindak lanjut oleh Puskesmas :

a.    Mencatat permasalahan aduan

b.   Mencatat identitas pengadu

c.    Apabila dapat diselesaikan langsung oleh petugas, maka cukup oleh petugas penerima aduan

d.   Diskusikan bersama tim untuk menyelesaikan masalah dan solusi

e.    Mengundang/ mendatangi pengadu untuk menyelesaikan masalah dan memberi solusi

Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Puskesmas, maka lapor ke Dinas Kesehatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store