Pengembalian Barang Bukti

  1. Perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
  2. Wajib membawa petikan putusan perkara
  3. Membawa kartu identitas (KTP / SIM)
  4. Surat Kuasa bermaterai 6000 (Jika diwakilkan oleh orang lain)

  1. Pemohon datang ke PTSP dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir
  2. Petugas PTSP memeriksa persyaratan pemohon berupa surat putusan dan fotokopi KTP, lalu meneruskan ke petugas barang bukti
  3. Petugas barang bukti akan memproses pengembalian barang bukti bersama Jaksa yang menangani perkara sebagai eksekutor
  4. Petugas barang bukti akan membuat surat berita acara pengembalian barang bukti (BA-20)
  5. Pemohon menandatangani surat berita acara pengembalian barang bukti (BA-20) dan menerima barang bukti


Jam Operasional, Senin s.d. Jum'at : 08.00 - 15.00 WIB kecuali hari libur dan libur nasional

Jangka waktu penyelesaian pelayanan terhitung dari penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti


Website : http://kejari-siak.kejaksaan.go.id/

Instagra:@kejari.siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"